Wawasan Bank Garansi Menurut Para Ahli dan Manfaatnya – Dalam dunia perbankan dan bisnis, Jasa Bank Garansi ini cukup populer. Selain digunakan untuk menunjang kelancaran suatu pekerjaan. Bank Garansi ini seringkali jadi salah satu syarat pengajuan dan pelaksanaan proyek.
Meskipun terbilang cukup ribet, namun Bank Garansi ini memiliki peran yang sangat vital lho! Terlebih untuk pekerjaan dengan skala besar yang nilainya mencapai ratusan hingga milyaran rupiah.
Proyek-proyek tersebut tentunya sangat rawan. Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, para Pemilik Proyek biasanya mensyaratkan jaminan sebagai garansi dan juga proteksi atas segala jenis kerugian yang mungkin bisa terjadi.
Lalu, sebenarnya apa itu Bank Garansi? Yuk, simak makna dari Jasa Bank Garansi berdasarkan pendapat para ahli berikut ini :
- Bank Garansi menurut Bank Indonesia (BI) : “Jaminan pembayaran yang diberikan kepada penerima jaminan jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.”
- Pengertian Bank Garansi menurut Kasmir (2002) : “Jaminan pembayaran bank pada pihak tertentu baik berupa perusahaan, lembaga, bagan ataupun perorangan yang manan pemberian jaminan atau garansi ini dimaksudkan agar bank menjamin sepenuhnya untuk membayar kewajiban dari pihak yang dijamin kepada pihak yang menerima jaminan.”
- Bank Garansi menurut Lukman Dendawijaya (2005) : “Suatu pernyataan tertulis dari pihak bank mengenai kesanggupan pihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisi khusus yaitu nasabah bank tersebut tidak bisa melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian atau tidak bisa memenuhi kewajiban lainnya.”
- Pengertian Bank Garansi menurut Lukman Dendawijaya (2005) : “Suatu pernyataan tertulis dari pihak bank mengenai kesanggupan pihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisi khusus yaitu nasabah bank tersebut tidak bisa melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian atau tidak bisa memenuhi kewajiban lainnya.”
- Pengertian Jasa Bank Garansi menurut Malayu S.P. Hasibuan (2006) : “Suatu sertifikasi jaminan dari pihak bank kepada pemilik proyek atas nama kontraktor yang mana nilai dari bank garansi ini harus sama persis atau tidak boleh berbeda dengan nilai proyek yang dijamin.”
- Bank Garansi menurut SK Direksi Bank Indonesia No.23/88/KEP/DIR 18 Maret 1991 : “Warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang berupa kewajiban membayar terhadap pihak penerima garansi (kreditur) apabila pihak yang dijamin (debitur) cidera janji atau wanprestasi.”
Kesimpulannya, Bank Garansi merupakan Perjanjian Tertulis yang dikeluarkan pihak Bank yang menyatakan kesanggupan Bank untuk menjamin nasabahnya atas suatu jenis kontrak terhadap penerima jaminan.
Tujuan Menggunakan Jasa Bank Garansi
Secara umum dan khusus, Jasa Bank Garansi memiliki tujuan :
- Digunakan sebagai alat untuk mempermudah dan memperlancar suatu transaksi.
- Menghilangkan kekhawatiran penerima jaminan (Obligee) atas kerugian yang bisa terjadi akibat Principal tidak memenuhi kewajibannya.
- Memperkuat perjanjian dan memberikan proteksi pada Obligee.
- Bisa digunakan Principal sebagai salah satu syarat mengikuti lelang proyek, dan masih banyak lagi.
Apakah Anda membutuhkan Jasa Bank Garansi ini? Kalau iya, yuk segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan penerbitan Bank Garansi ataupun Surety Bond. Jangan khawatir, perusahaan kami didukung oleh berbagai tenaga ahli profesional dan disupport oleh banyaknya pengalaman yang perusahaan kami miliki.
Selain itu, kami juga telah melayani banyak sekali nasabah dengan berbagai kebutuhan. Percayakan penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond hanya di tempat terpercaya!
Wawasan Bank Garansi Menurut Para Ahli dan Manfaatnya