Jasa Bank Garansi Surety Jaminan Pelaksanaan di Bekasi

Tempat Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) | Perusahaan Pelindung Proyek di Wajo

Tempat Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) | Perusahaan Pelindung Proyek di Wajo – Jaminan pemeliharaan atau maintenance bond, adalah salah satu produk dari surety bond untuk menjamin pemeliharaan konstruksi suatu proyek. Kegunaan dari layanan diibaratkan sebagai pelindung terhadap proyek. Maintenance bond akan diperlukan dalam proyek pembangunan bangunan negara, maupun properti personal.

Dalam kasus ini, kami harus memastikan jika Anda sebagai kontraktor, akan sanggup membayar kerusakan yang diakibatkan apabila terjadi masalah. Jika seandainya Anda tidak sanggup untuk membayar kerugian tersebut, maka kami akan membayar kerugian kepada pihak pemilik proyek sesuai perjanjian.

Tempat Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) | Perusahaan Pelindung Proyek di Wajo

Tidak hanya diperlukan saja, jaminan tersebut juga sudah diatur dalam hukum. Setiap pihak kontraktor akan membutuhkan maintenance bond yang membutuhkan masa pemeliharaan. Arti dari masa pemeliharaan itu adalah waktu kontraktor untuk memelihara hasil proyek sebelum serah terima proyek.

Mengenai pembayaran maintenance bond, kami akan membayar 5% dari nilai proyek yang telah dirugikan. Sebagai alternatif, pembayaran dapat berupa retensi, yang bernilai 5% dari nilai pekerjaan. Adapun pembayaran yang dipilih tergantung dari kapan kerusakan yang ditimbulkan tersebut terjadi.

Apa Yang Kami Lindungi Dalam Jaminan Pemeliharaan?

Mungkin, Anda akan berpikir tentang seperti apa kondisi kerusakan yang dapat dijamin dengan maintenance bond. Sebagai pihak asuransi, kami tentu akan dapat menjamin pihak proyek akan berbagai kerusakan. Adapun kerusakan yang kami lindungi adalah sebagai berikut:

1. Kesalahan atau Cacat Desain

Cacat desain atau design defect, adalah kesalahan pada desain yang pihak kontraktor perbuat pada suatu proyek. Umumnya, cacat desain disebabkan karena kualitas dari pihak kontraktor. Namun, ini bukan berarti kami menyalahkan anda sebagai pelaku dari kesalahan tersebut.

Kesalahan ini bisa saja Anda tidak sengaja lakukan, mengingat manusia tidak ada yang sempurna. Meski demikian, sayangnya pihak obligee tentu tidak akan mentolerir kesalahan tersebut. Untuk kasus ini, sebagai pihak asuransi, kami siap melindungi dengan memberikan jaminan.

2. Kesalahan atau Cacat Konstruksi

Masalah selanjutnya yang termasuk sebagai kerusakan dalam masa pemeliharaan adalah cacat konstruksi. Workmanship fault atau kesalahan konstruksi adalah masalah yang terjadi saat pihak kontraktor melakukan konstruksi. Adapun masalah yang terjadi, masih di dalam batas toleransi yang diberikan.

Misalnya, setelah proyek selesai, ada sebuah retakan yang terjadi pada dinding bangunan. Pada kondisi ini, Anda akan dituntut untuk membayar kerusakan tersebut. Apabila ada kendala yang membuat Anda tidak sanggup membayarnya, maka kami yang akan menjamin hal tersebut.

3. Kesalahan Saat Proses Pemeliharaan

Masalah atau kesalahan tidak hanya terjadi pada saat desain dan proses konstruksi saja. Apabila ada yang terjadi saat pemeliharaan berlangsung, maka pihak kontraktor juga perlu membayar kerugian yang ditimbulkan. Namun selama pemeliharaan dilakukan dengan hati-hati, kasus ini akan jarang terjadi.

Kesalahan saat proses pemeliharaan, dapat berupa seperti kerusakan pasca konstruksi, prosedur pemeliharaan yang kurang optimal, dan lain sebagainya. Apapun masalah yang terjadi, pihak proyek yang merasa dirugikan akan dapat menuntut Anda. Maka dari itulah, kami akan membantu Anda membayarnya.

Bagaimana Prosedur Pembayaran Jaminan Pemeliharaan Kami?

Sebagai penyedia jaminan maintenance bond, kami akan melakukan prosedur pembayaran yang sesuai dengan ketentuan dan aturan. Hal ini kami lakukan agar urusan permasalahan dengan pihak proyek dapat diselesaikan hingga tuntas. Seperti inilah prosedur pembayaran maintenance bond:

  • Pembayaran dilakukan setelah proses konstruksi yang dilakukan oleh pihak Anda selesai dengan tuntas, dan proses serah terima pertama sudah dilakukan. Kami akan membayar 5% dari nilai kontrak sebagai jaminan.
  • Setelah berita serah terima pertama dan maintenance bond telah dibayar, maka pihak pemberi kuasa akan membayar 100% dari nilai kontrak. Anda masih harus memperbaiki kerusakan yang diperbuat selama masa pemeliharaan.
  • Setelah masa pemeliharaan dan perbaikan kerusakan selesai, maka serah terima proyek yang kedua kalinya akan dilakukan.
  • Setelah berita serah terima kedua atau akhir, barulah maintenance bond akan dikembalikan kepada penyedia.

PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan Informasi mengenai Tempat Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) | Perusahaan Pelindung Proyek di Wajo.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Referensi :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *