surety bond jasa tania jakarta
jaminan penawaran
jaminan pelaksanaan
jaminan uang muka
jaminan pemeliharaan
terkadang para kontraktor membutuhkan jaminan tersebut secepat mungkin, akan tetapi kalau melalui langsung ke perusaan asuransi akan membutuhkan proses yang lebih lama, dan di perusahaan kami telah tersedia polis-polis asuransi yang siap kami terbitkan ,proses cepat dan polis ny langsung kami antar ke perusahaan kontraktor.surety bond jasa tania jakarta
Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak, dimana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang dijamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang dijanjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang dijamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang diberikan Surety.
Jadi ada 2 jenis perjanjian
- “Perjanjian Pokok” ,
yaitu perjanjian yang dibuat antara Oblegee (Pemilik Proyek) dengan Principal (Pemberi Jasa)
b “Perjanjian Tambahan” ,
yaitu perjanjian yang dibuat antara Principal (Pemberi Jasa) dengan Pemberi Jaminan (Surety Company) tentang pemberian jaminan terhadap kemungkinan kegagalan Principal melakukan kewajiban yang dijanjikannya kepada Oblegee seperti tersebut dalam perjanjian pokok.
KEGUNAAN SURETY BOND
- Memberikan jaminan kepada Pihak Pemilik Proyek (Oblegee) bahwa apabila Pihak Penyedia Jasa (Principal) tidak dapat melaksanakan kewajiban seperti yang diperjanjikannya akan diganti oleh Pihak Surety Company.
- Prosesnya lebih mudah dibanding dengan Garansi Bank.
- Prosesnya lebih cepat dan lebih murah dibanding dengan Garansi Bank.
MACAM MACAM JENIS SURETY BOND
– Jaminan Penawaran (Bid Bond)
– Jaminan Pelaksanaan (Performesnce Bond)
– Jaminan Uang Muka (Advance Paymen Bond)
– Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Supply Bond (Jaminan Pengadaan)
- Labour & Material Payment Bond. (Jaminan Pembayaran bahan & Upah)
- Installment Bond (Jaminan Pembayaran )
- Custom Bond (Jaminan Bea Masuk)
- Excise Duty Bond (Tobaco , Alkohol)
- Construction Contract Bond (Jaminan kontrak konstruksi)
- Licence & Permit Bond (Dephumkam)
- Court Bond ( sita menyita barang)
- Fidelity Bond (Jaminan kejujuran) dsb.
PENJELASAN:
- Construction Contract Bond ( Jaminan Kontrak Konstruksi )
Yaitu jaminan untuk kontrak pembangunan gedung, jalan, jembatan, menara dsb.
Dalam perjanjian pokok antara Oblegee dengan Kontraktor dipersyaratkan adanya jaminan dengan tahapan sebagai berikut
– Jaminan Penawaran, pada saat Kontraktor mengajukan penawaran (mengikuti tender)
– Jaminan Pelaksanaan, pada saat Kontraktor menandatangani kontrak kerja dengan Oblegee.
– Jaminan Uang Muka , pada saat Kontraktor meminta uang muka dari Oblegee.
– Jaminan Pemeliharaan , pada saat Kontraktor selesai mengerjakan proyek ( biasanya pembayaran ditahan 5% sampai masa jaminan pemeliharaan selesai.
- Jaminan Pengadaan (Supply Bond),
Jaminan ini diterbitkan oleh Pemberi Jaminan dalam hal pengadaan barang, misalnya untuk pekerluan Kantor, Laboratorium, Alat pertambangan, Pakaian seragam dan sebagainya.
- Jaminan Pembayaran Upah Pekerja dan Material ( Labour and Material Supply Bond)
Jaminan ini diterbvitkan untuk menjamin bahwa Kontraktor atau Pihak lainnya akan membayar upah pekerja dan material yang diperjanjikan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Jaminan Pembayaran Angsuran (Installment Sales Bond)
Jaminan ini diterbitkan untuk menjamin bahwa Kontraktor akan melaksanakan pekerjaannya secara bertahap dengan pembayaran angsuran.
5 Custom Bond, ( Jaminan Pembayaran Bea Masuk )
Yaitu jaminan yang diterbitkan untuk menjamin Pemerintah setempat, bahwa Pihak Yang Dijamin akan membayar Bea Masuk atas barang yang diimpornya.
Ada 2 macam, yaitu :
- Custom Bond for Import Goods,
Jaminan ini belum ada di Indonesia, karena berdasar ketetapan perundangan di Indonesia mengharuskan pembayaran Bea Masuk apabila mengimpor suatu barang. Belum ada ketentuan berlakunya suatu jaminan.
- Exemption Duty Bond(Jaminan Pembayaran Bea Masuk atas impor barang yang diolah menjadi barang jadi untuk diekspor kembali),
Berdasar ketetapan Pemerintah pada tahun 1986, Depkeu/Bapeksta memberikan keringanan pembebasan Bea Masuk kepada para Pengusaha atas barang bahan baku yang diimport untuk diproses didalam negeri kemudian dieksport kembali.
Untuk menjamin bahwa barang tersebut betul akan diproses dan diekspor kembali, maka dimintakan adanya Jaminan ini.
- Excise Duty Bond (Jaminan Pembayaran Cukai),
Yaitu bahwa sebenarnya cukai tembakau dan alkohol dikenakan dan harus ditanggung oleh Pemakai.
Pengusaha mendapat keringanan untuk menangguhkan pembayaran cukainya sampai barangnya laku, asalkan memberi jaminan. Hal ini belum ada di Indonesia.
- License and permit Bond (Jaminan lisensi dan perizinan)
Jaminan ini diterbitkan oleh Surety Company untuk mendapat suatu perizinan melakukan sesuatu kegiatan yang berdasarkan peratran resmi harus ada izin . Bila ia gagal, maka Pemberi Jaminan harus membayar ganti rugi. Misalnya jaminan usaha mendirikan berbagai pabrik.
- Court Bond (Jaminan perkara di Pengadilan )
Pengadilan, yang meminta suatu jaminan terhadap suatu benda Jaminan ini diberikan kepada mereka yang sedang berperkara di pengadilan terhadap barang yang dipersengketakan agar aman keberadaannya dan dapat menjadi miliknya dalam keadaan utuh apabila pengadilan memutuskan baha ia yang menjadi Pemilik benda tersebut. Hal inipun belum ada di Indonesia.surety bond jasa tania jakarta
Adapun yang sudah berjalaan dan cukup marak di Indonesia dewasa ini adalah “Jaminan Kontrak Konstruksi” (Construction Contract Bond) dan Jaminan Pengadaan Barang (Supply Bond ) serta Custom Bond.
Menurut pengamatan kami secara sepintas pada setiap Kota atau Kabupaten tidak kurang dari 1.000 Kontrak Proyek setiap tahun (terbagi pada beberapa Dinas). Bahkan ada yang sampai 3.000 Kontrak Proyek untuk seluruh Dinas. Mungkin merupakan kebijakan Pemerintah untuk membagi kontrak lebih terbagi, misalnya perbaikan jalan sepanjang 10 Km., dibagi menjadi 5 Proyek masing masing 2 Km. Dengan demikian akan menyerap lebih banyak Kontraktor yang ikut mendapat bagian pekerjaan dan kesempatan hidup..
Dengan banyaknya proyek tersebut, misalnya satu proyek diikuti oleh 10 Perusahaan Kontraktor, maka apabila ada 1.000 Proyek akan memerlukan Jaminan Kontrak Konstruksi (Jaminan Penawaran) menjadi 10.000 Sertipikat Jaminan Penawaran. Belum ditambah dengan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan.
Itulah makanya dewasa ini cukup marak operasional Perusahaan Perusahaan Asuransi dalam hal memasarkan Polis (Sertipikat) Jaminan ini.
Prinsip Surety Bond
- Harus ada kontrak yang menjadi dasar untuk dilaksanakan
- Principal adalah pihak yang diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak
- Tanggungjawab (Jaminan) pada Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban Principal dalam kontrak pokok.
- Surety Company (Penjamin) mempunyai hak recovery terhadap principal atas segala pembayaran yang dilakukan kepada Oblegee.
- Surety Bond adalah perjanjian yang bersifat “Non cancellation” atau tidak dapa
jika anda kesulitan dalam peroses surety bond jaminan proyek silakan
hubungi kami
devisi pemasaran: siratjudin
tlp.081293855599
email.sirat-bms@bankgaransisuretybond.com