Surety Bond Jaminan Pelaksanaan di Kalimantan Timur – Jaminan pelaksanaan atau performance bond merupakan jaminan yang dikeluarkanpn kepada obligee dari surety company apabila principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak dan memberikannya maksimum sebesar nilai jaminan.
Sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003, jaminan pelaksanaan ini berlaku di Indonesia dimana karena sifat jaminan ini conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan melalui :
- Untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai akan melibatkan pihak lain
- Untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai, diperlukan menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan
- Besarnya nilai jaminan pelaksanaan adalah 5% s/d 10% dari nilai proyek atau prosentase dari nilai kontrak proyek itu sendiri
- Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara obligee dan principal, jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh principal yang dituangkan dalam tambahan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan mempunyai beberapa fungsi diantaranya:
- Bagi pemenang tender jaminan pelaksanaan merupakan syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja.
- Surety company akan memberikan ganti rugi kepada obligee dengan mencairkan jaminan pelaksanaan jika principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak.
Jaminan Pelaksanaan di Kalimantan Timur ini berisikan:
- Janji dari surety company dan principal, jika principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah ditanda tangani maka akan memberikan ganti rugi kepada obligee
- Jaminan pelaksanaan akan berakhir secara otomatis jika principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak
- Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh principal, sesuai kesepakatan obligee dengan principal yang dituliskan dalam tambahan kontrak.
- Surety company akan membayar seluruh kerugian obligee, jika principal lalai memenuhi ketentuan, dengan membayar maksimum sebesar nilai jaminan.
- Setelah berakhirnya jaminan pelaksanaan, pengajuan ganti rugi oleh obligee kepada surety company ditentukan dalam jangka waktu tertentu
Jaminan Pelaksanaan di Kalimantan Timur ini lazimnya digunakan pada proyek pengadaan barang dan jasa. Pada Jaminan pelaksanaan biasanya wording yang digunakan adalah sebagai berikut:
- Indemnity System : akan membayar kerugian sebesar nilai kerugian yang sebenarnya, paling besar sampai nilai jaminan.
- Penalty System : akan membayar kerugian sebesar nilai jaminan yang tercantum pada sertifikat.
Baca juga : Mengenal Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan Pemeliharaan di Jakarta Timur
Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjangan apabila pekerjaan belum selesai sampai dengan masa berakhirnya kontrak dan jika terjadi perubahan kontrak, maka obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada surety. Surety berhak menetapkan beberapa hal atas perubahan kontrak tersebut diantaranya:
- Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan
- Dihentikannya jaminan
- Surety tidak wajib membayar klaim atau pencairan jaminan pelaksanaan, jika terjadi perubahan kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan.
Itu dia beberapa hal terkait dengan jaminan pelaksanaan di Kalimantan Timur.