Jasa Bank Garansi – Surety Bond Jaminan Penawaran di Aceh – Aceh merupakan salah satu daerah di Indonesia yang terkenal dengan ketegasannya dalam menegakkan syari’at Islam. Hampir semua penduduk dan pemerintahnya memiliki ketegasan dan prinsip yang kuat terhadap aturan yang ada di daerah Aceh dan sekitarnya.
Meski begitu bukan berarti beberapa kegiatan yang bersifat umum dihilangkan begitu saja. Terdapat beberapa kegiatan yang menyangkut masalah masyarakat umum salah satunya lelang. untuk menjamin proses lelang menjadi lebih lancar maka di daerah Aceh Anda bisa menggunakan jaminan penawaran.
Jaminan penawaran di Aceh cukup efektif digunakan dalam proses pelelangan sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lebih baik. Jaminan tersebut dikeluarkan dalam bentuk sebuah dokumen yang harus diserahkan oleh para peserta lelang pada saat memasukkan penawaran. Terlebih jika lelang yang dilakukan cukup besar.
Jaminan tersebut merupakan kesanggupan dari pihak penjamin yaitu bank umum atau perusahaan penjamin dan asuransi untuk membayar sejumlah uang kepada PPK atau ULP. hal ini bisa dilakukan jika pihak terjamin atau penyedia barang dan jasa tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang.
Pelelangan yang cukup besar seringkali terjadi dan dibutuhkan untuk sebuah kebutuhan dalam bisnis ataupun perdagangan. Jaminan penawaran ini bisa Anda gunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran hingga penandatanganan kontrak yang berlangsung di Aceh dan sekitarnya.
Apa yang Anda Ketahui dengan Adanya Jaminan Penawaran di Aceh?
Jaminan tersebut bertujuan agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontak berlangsung semua peserta dapat mengikuti rundown-nya dengan sungguh-sungguh. Hal tersebut akan digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran hingga penandatanganan kontrak.
Setiap peserta lelang dituntut untuk mengikuti setiap aturan dan ketentuan yang berlaku dengan sungguh-sungguh dan sesuai. Jika peserta justru tidak mentaatinya sama sekali maka ia akan dikenai sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke kas negara. Selanjutnya penyedia akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list selama 2 tahun.
Lantas apasaja ketentuannya? Coba simak di bawah ini :
- Masa berlaku jaminan yakni mulai tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu.
- Besarnya nilai jaminan penawaran yaitu mulai dari 1 sampai 3% dari nilai total HPS.
- Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan yaitu bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan.
- Persyaratan surat jaminan penawaran yaitu mudah dicairkan dan unconditional.
Baca juga : Jasa Bank Garansi – Surety Bond Jaminan Pemeliharaan di Jakarta
Sebelum mengadakan pelelangan besar-besaran khususnya di kawasan Aceh maka sebaiknya Anda membuat jaminan penawaran di Aceh. Melalui lembaga khusus maka proses pelelangan ini bisa lebih terjamin dan aman bagi semua pihak. Dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan karena sudah ada penjamin secara khusus.