Surety Bond dan Bank Garansi, Mana yang Lebih Baik?
Penjaminan yaitu suatu hal yang lazim dimanfaatkan untuk menegaskan kelancaran sebuah kegiatan. Misalnya dalam tugas pembangunan gedung, pemberi kerja kerap memerlukan jaminan dari kontraktor kalau dia akan menuntaskan kerjanya dengan sesuai ketika dan tepat detail yang sudah disetujui. Atau dalam kegiatan import, importir bisa memberi jaminan pada eksportir melewati letter of credit kalau dia akan melakukan pembayaran sesudah eksportir menyediakan bukti pengiriman barang. Hal-hal tersebut mempermudah mengembangkan rasa yakin kepada banyak pihak supaya kegiatan bisa terjadi tepat dengan harapan dan kurangi kemungkinan rugi.
Ada bermacam model penjaminan yang dimanfaatkan dalam praktik. Dua model yang kerap dibilang mirip tetapi tidak sama yaitu Surety Bond dan Bank Garansi. Ke-2 nya saling yaitu penjaminan yang dijalankan berdasarkan wanprestasi dan yaitu kesepakatan accessoir kepada kesepakatan intinya yang dilakukan di antara pihak yang ditanggung dan pihak yang dilindungi oleh penjaminan. Akan tetapi baik Surety Bond ataupun Bank Garansi punya syarat dan sistem realisasinya masing-masing yang memperbandingkan keuntungan dan kekurangannya.
Surety Bond yaitu model penjaminan yang dilahirkan dan ditingkatkan oleh perusahaan asuransi. Dalam Surety Bond, banyak pihak dibilang dengan arti principal dan obligee. Principal yaitu pihak yang memberi Surety Bond pada obligee, yang memiliki arti principal ditanggung oleh perusahaan asuransi kalau dia akan penuhi prestasinya sesuai kesepakatan dengan obligee, dan bila tidak, maka perusahaan asuransi yang akan membayar jaminan pada obligee. Prinsip yang sama pun diimplementasikan dalam Bank Garansi, cuma saja penjamin dalam hal tersebut yaitu bank, dan pihak yang ditanggung dibilang applicant, dan faksi yang diberikan Bank Garansi oleh applicant disebut beneficiary.
Sebuah Surety Bond yaitu perikatan tanggung renteng yang memiliki arti kebanyakan menyertakan 2 penjamin, ialah principal menjadi penjamin utamanya, dan perusahaan asuransi menjadi penjamin sekunder. Artinya, dalam pengajuan klaim Surety Bond, obligee mesti memohon khususnya dulu pada principal dan menegaskan kalau principal tak bisa memenuhinya kewajibannya dan sudah ada rugi yang karena, baru selanjutnya perusahaan asuransi yang akan merestui claim-nya. Sedang dalam Bank Garansi, cuma bank yang jadi penjamin dan applicant cuma yaitu faksi yang ditanggung.
Karena Surety Bond diberikan oleh perusahaan asuransi, sistem pemberiannya pun berbeda. Dalam Surety Bond, principal cuma melakukan pembayaran premi pada perusahaan asuransi setiap bulannya. Bila terjadi klaim, baru perusahaan asuransi memohon kembali jaminan yang telah dicairkan pada obligee berdasarkan Indemnity Agreement di antara principal dan perusahaan asuransi. Sedangkan dalam Bank Garansi, applicant yaitu nasabah di bank perihal yang memiliki arti sebelum memberi Bank Garansi pada beneficiary, bank khususnya dulu terima agunan dari applicant. Taruhan ini bisa berwujud setoran tunai senilai 100% dari nilai jaminan, deposito atau tabungan punya applicant kepada bank perihal yang dibekukan sebesar nilai jaminan, ataupun sarana tunai dan non-tunai yang diberikan bank.
Disamping itu, mengenai surety bond pun belumlah ada pengaturan terutama dalam hukum Indonesia kecuali Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Dalam UU itu, sesungguhnya sudah ditetapkan dengan cara tegas kalau yang berkuasa membuat surety bond yaitu instansi penjaminan, dan bukan lagi perusahaan asuransi. UU Penjaminan dikeluarkan kepada tahun 2016 yang memiliki arti efektif berlaku 3 tahun sesudahnya, ialah mulai tahun 2019 ini. Akan tetapi berkenaan implementasinya kini masih penting menjadi perhatian perubahannya dan lihat peraturan turunan dari UU Penjaminan itu.
Sedangkan terkait Bank Garansi, terang ditata dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU. SE BI itu memilih hal-hal tehnis mengenai Bank Garansi. Di antaranya pola yang mesti tertulis dalam Bank Garansi seperti judul “Garansi Bank atau “Bank Garansi”, nama dan alamat bank pemberi Bank Garansi, tanggal penerbitan Bank Garansi, transaksi bisnis yang ditanggung (tepat dengan konsep hukum yang melihat Bank Garansi menjadi perjanjian accessoir), jumlah uang yang dijamin bank, tanggal mulai berlakunya dan berakhirnya Bank Garansi, penegasan batasan ketika pengajuan klaim, dan menyebutkan dengan berani kalau Bank Garansi itu tunduk kepada Pasal 1831 atau Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mengenai mana yang paling baik dari Surety Bond dan Bank Garansi sesungguhnya tak bisa dikatakan dengan tentu. Buat pihak yang ditanggung, surety bond sesungguhnya lebih murah dan lebih gampang disuruhkan penerbitannya karena sebelum penerbitan, principal cuma penting bayar premi tiap-tiap bulan. Sedang untuk Bank Garansi, applicant mesti punya agunan yang diberikan pada bank. Umpamanya applicant serahkan taruhan berwujud beberapa tabungan yang dipeti-eskan oleh bank, memiliki arti ada dana tabungan dengan jumlah yang lumayan besar yang tak bisa diambil dan dimanfaatkan untuk sepanjang periode waktu berlakunya Bank Garansi. Hal inilah bisa merepotkan applicant. Akan tetapi di sisi lain, buat pihak yang dilindungi oleh penjaminan, Bank Garansi dapat jadi lebih aman lantaran ada peraturan hukum yang jelas mengenai penerbitan dan pengajuan klaimnya.
Banyak pihak dalam perjanjian bisa menentukan model penjaminan yang lebih sesuai untuk transaksi bisnisnya. Penjaminan yang dipilih tepat persetujuan diputuskan dengan memperhitungkan keperluan transaksi bisnis, dan pun kapabilitas banyak pihak dalam memberi penjaminan.
Baca Juga :