Surety Bond Consultant Melindungi Pemilik Proyek di Wonosobo – Secara umum, keuntungan yang didapatkan Pemilik Proyek atas keberadaan Surety Bond ini sama dengan Bank Garansi, karena keduanya sama-sama berfungsi sebagai jaminan. Bagi Pemilik Proyek, Surety Bond ini dapat meminimalisir resiko kerugian serta melindungi Pemilik Proyek terhadap tindakan wanprestasi yang timbul karena tidak terpenuhinya kewajiban Pelaksana Proyek.
Selain itu, Keuntungan Surety Bond bagi Pemilik Proyek lainnya adalah : Memudahkan penyusunan anggaran karena penyediaan barang telah dikontrak/leveransir, Pelaksanaan proyek lebih terjamin karena penjaminnya dua pihak (Bank dan pihak Pelaksana proyek), Persediaan teknis barang-barang relatif lebih sedikit, kerusakan kecil, dan pergudangan juga kecil, persediaan barang-barang cukup dengan persediaan ekonomis saja, dan Pengaruh inflasi dapat dikurangi karena pembelian telah dijamin kontraktor/leveransir Bank Garansi.
Apa Saja Sifat Surety Bond?
Secara umum, ada 2 sifat yang dimiliki oleh Surety Bond. Pertama adalah Unconditional dimana pihak Surety Company akan membayar klaim kepada Obligee (apabila Principal melakukan wanprestasi) dengan melepaskan hak istimewanya sesuai yang diatur dalam 1831 dan 1832 KUH Perdata.
Kedua adalah Irrevocable dimana jaminan yang telah diterima oleh Obligee tidak dapat dibatalkan oleh Principal dan Surety Company dengan dalih apapun. Jaminan ini hanya bisa dibatalkan oleh Obligee sendiri.
Jenis-Jenis Surety Bond
- Bid Bond : Merupakan Surety Bond yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor tersebut.
- Performance Bond : Merupakan Surety Bond yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan atau proyek oleh kontraktor tersebut.
- Advance Payment Bond : Jenis Surety Bond yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atas uang muka yang diterima oleh kontraktor tersebut
- Retention Bond : Jenis Surety Bond yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor tersebut.
- Jaminan Sanggah Banding : Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin ke Penerima Jaminan untuk menjamin Terjamin/Principal melakukan banding kepada Obligee/Bouwheer atas pengumuman lelang yang disampaikan oleh Obligee/Bouwheer.
PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan info mengenai Surety Bond Consultant Melindungi Pemilik Proyek di Wonosobo.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Info Lainnya :