Semua Hal Tentang Bid Bond (Jaminan Penawaran) yang Harus Anda Ketahui

Semua Hal Tentang Bid Bond (Jaminan Penawaran) yang Harus Anda Ketahui Apa Itu Jaminan Penawaran? Jaminan Penawaran – Berdasarkan Wikipedia Bahasa Inggris, Bid Bond atau Jaminan Penawaran adalah suatu jaminan yang dikeluarkan sebagai bagian dari proses penawaran proyek oleh kontraktor pada pemilik proyek. Fungsi utamanya adalah sebagai garansi bahwa pemenang tender siap menjalankan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Dengan Bid Bond ini, maka si Pemenang Tender tak dapat seenak hati mengundurkan diri ketika ia terpilih jadi pemenang proyek. Ini tentunya akan jadi jaminan tambahan bagi Pemilik Proyek kalau proyek yang akan terlaksana bisa dijalankan oleh Pemenang Tender dengan baik.

Dalam beberapa proses lelang proyek, Bahkan diwajibkan oleh si Pemilik Proyek, apalagi jika skalanya besar. Tujuannya adalah untuk membuktikan kesanggupan dan kesungguhan Perusahaan Kontraktor atau Peserta Tender.

Fungsi Jaminan Penawaran

Selain hal-hal diatas, masih ada lagi beberapa fungsi dari Bod Bond ini, diantaranya adalah :

  • Mengurangi kemungkinan tindakan yang merugikan, salah satu contohnya adalah kolusi.
  • Jadi salah satu persyaratan utama dalam lelang tender. Jadi, para peserta lelang proyek wajib menyertakan jaminan ini dalam proses apply
  • Si Pemilik Proyek dapat perlindungan lebih, dimana ia akan mendapatkan hasil klaim dari Bid Bond apabila si Pemenang Tender melakukan wanprestasi.
  • Sebagai pendorong agar Pemenang Tender melakukan penawaran dengan sungguh-sungguh, untuk menghindari adanya klaim.
Semua Hal Tentang Bid Bond (Jaminan Penawaran) yang Harus Anda Ketahui
Semua Hal Tentang Bid Bond (Jaminan Penawaran) yang Harus Anda Ketahui

Apa Saja Isi Bid Bond?

Ada beberapa hal yang dimuat dalam Bid Bond ini, diantaranya adalah :

  • Jaminan bahwa Perusahaan Penjamin (atau yang bisa kita sebut sebagai Surety Company atau Bank) dan Si Pemenang Tender akan memberikan ganti rugi kepada Pemilik Proyek bila si Pemenang Proyek tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender.
  • Bila Pemenang Proyek tidak melanjutkan penandatanganan kontrak atau mengundurkan diri setelah menang (wanprestasi), maka dapat dicairkan oleh Obligee. Tentunya, setelah memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Perusahaan Penjamin merupakan selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesar nilai jaminan.
  • Berisi tentang jangka waktu atau masa berlakunya. Biasanya periode ini juga telah ditetapkan dalam undangan tender.

Bagaimana Prosedur Tender Itu?

Ada beberapa prosedur dalam proses lelang tender itu sendiri, yakni :

  • Pemilik Proyek akan mengundang beberapa peserta lelang dengan cara mengirimkan surat undangan tender atau memasang pengumuman dan memasang iklan di surat kabar.
  • Para peserta lelang akan datang dengan membawa : instruksi umum/khusus kepada penawar, syarat – syarat kontrak, daftar kuantitas harga, spesifikasi teknis dan gambar, dan Surat Bid Bond.
  • Biodata si peserta tender dapat disusulkan, namun pada peserta tender harus benar-benar memperhatikan batas waktu lelang tender. Prosedur lelang ini sendiri dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapan Jaminan Penawaran Berakhir?

Sebagai informasi tambahan, ini hanya berlaku dalam proses pelelangan saja. Setelah Bid Bond, maka si peserta tender yang statusnya telah berubah menjadi Pemenang Tender harus membuat Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond (akan kita bahas selanjutnya). Setelah si pemenang tender membuat Jaminan Pelaksanaan, maka Bid Bond asli harus dikembalikan ke Perusahaan Penjamin/Surety Company.

Hal yang sama juga berlaku untuk peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan.

Istilah-Istilah dalam Bid Bond :

Surety Company : Perusahaan Penjamin

Principal : Perusahaan Kontraktor, Penyedia Barang/Jasa, Pelaksana Proyek, Pemenang Tender, atau Peserta Tender

Obligee : Pemilik Proyek

Baca juga info terkait:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *