Rekomendasi Agen Pengurusan Surety Bond | Instansi Keuangan Non-Bank di Grobogan – Surety Bond atau Asuransi Penjaminan merupakan sebuah tipe jaminan yang diedarkan oleh Surety Company untuk menanggung kepentingan Obligee atas prestasi/tugas Principal. Jika Principal tidak sukses mengerjakan keharusannya seperti yang diatur dalam persetujuan dasar/kontrak yang berlaku. Maka, Obligee dapat ajukan pencairan claim atas jaminan ini ke pihak Surety Company.
Surety Company merupakan Instansi Keuangan Non-Bank layaknya Perusahaan Asuransi legal yang dilihat dan tercatat di OJK, dan meraih ijin untuk mengeluarkan Surety Bond.
Sifat-Sifat Jaminan Lewat cara Biasa
Lewat cara biasa, Jaminan Pengadaan Barang/Jasa bersifat :
1. Tidak Bersyarat
Paling tidak mesti penuhi persyaratan berikut ini :
- Tak usah melakukan pembuktian khususnya dulu terkait rugi yang dihadapi oleh Obligee dalam proses penuntasan klaimnya. Cukup hanya Surat Pengakuan dari Petinggi Penandatanganan Kontrak jika sudah terjadi pemutusan kontrak dari Petinggi Penandatanganan Kontrak dan/ Penyedia (Principal) melakukan tindak wanprestasi.
- Apabila andaikata terjadi perselisihan di antara Penyedia dengan Penjamin/Pejabat Penandatanganan Kontrak, maka perselisihan itu gak terus menangguhkan pembayaran claim.
- Apabila perusahaan penjamin mengasuransikan kembali jaminan itu (reinsurance/contra guarantee) ke pihak yang lain (Bank/Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan Lain), maka pelaksanaan pencairan Surat Jaminan tak usah tunggu proses pencairan dari pihak berbeda tersebut.
- Penjamin tak akan menangguhkan keharusan pembayaran klaim dengan alasan apa saja. Sampai, termasuk saat principal sedang mengupayakan buat penuhi kewajibannya maupun pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi akan Principal.
- Bila ada berkeberatan dari pihak Pemasok, maka berkeberatan itu tak akan menangguhkan proses pembayaran claim.
Dalam surat jaminan tidaklah ada klausula yang berisi jika penjamin tak jamin rugi karena praktek KKN yang dikerjakan oleh Principal maupun Obligee.
2. Mudah dicairkan.
Paling tidak minimal penuhi kriteria berikut ini :
- Jaminan itu bisa segeralah dicairkan setelah Pihak Penjamin memperoleh Surat Permintaan Klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatanganan Kontrak.
- Dalam proses pembayaran klaim, Pihak Penjamin tak akan tuntut agar beberapa benda punya Principal diambil atau dipasarkan dahulu buat menebus utangnya.
- Penjamin akan melakukan ganti kerugian kepada Pihak yang terima Jaminan/Obligee atas tak terpenuhinya keharusan Principal cocok dengan perjanjian pokok.
- Jaminan itu mesti dicairkan oleh Penerbit Jaminan maksimum 14 hari kerja sesudah Surat Perintah Pencairan dari Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang dikasih kuasa oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.
PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Rekomendasi Agen Pengurusan Surety Bond | Instansi Keuangan Non-Bank di Grobogan.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Referensi :