Prosedur Tender Dalam Jaminan Penawaran

Prosedur Tender Dalam Jaminan Penawaran  – Jaminan Penawaran atau dikatakan pun Bid Bond ialah jaminan yang diluncurkan oleh Surety Company atau Bank untuk menjamin Obligee kalau Principal pemegang Bid Bond sudah penuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan itu dan jika Principal meraih kemenangan pelelangan maka akan bisa untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Tugas dengan Obligee. Jika tidak maka Surety Company akan bayar rugi pada Obligee sebesar selisih di antara penawaran Principal yang sangat rendah dengan Principal sangat rendah selanjutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan ialah persentase spesifik dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak menggambarkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan itu Penal Sum yang ialah nilai maksimum dalam Bid Bond dan sekitar di antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Project (tepat dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).

Prosedur Tender Dalam Jaminan Penawaran

Jaminan tender cuma berlaku kepada ketika pelelangan dan jika Principal yang dipastikan oleh Obligee jadi juara sudah mendapat Jaminan Penerapan maka Jaminan Tender Asli mesti dibalikkan pada Surety Company dan pada peserta tender yang lain yang sudah dipastikan kalah tender, mesti kembalikan Jaminan pada Surety Company.

Prosedur Tender

Dalam penerapan tender sebuah project, pemilik project (Obligee) mengundang relasi dengan cara pengiriman surat, informasi atau menempatkan iklan di surat kabar.
Banyak relasi akan tiba untuk beli dokumen tender yang berisi :

> Instruksi biasa / spesial pada penawaran
> Persyaratan – persyaratan kontrak
> Daftar jumlah harga
> Fitur teknis dan gambar
> Bentuk surat penawaran, kontrak, surat Jaminan Penawaran

Biodata Principal yang ditentukan bisa disusulkan, tapi yang lebih penting ialah tidak boleh hingga telat untuk mengikuti tender. Sistem tender dikerjakan untuk memilih juara berdasarkan harga penawaran yang lebih rendah, tapi bisa dipertanggung jawabkan.

Risiko dalam Bid Bond baru muncul sesudah ditetapkannya juara tender, risko itu ialah :

  • Jika juara tender mengundurkan diri
  • Jika juara tender tidak bisa memberikan jaminan penerapan sesudah keluarnya SPK

Jaminan Penawaran cuma berlaku kepada saat pelelangan saja. Bila kontraktor juara tender sudah meraih Jaminan Penerapan, maka Jaminan Penawaran asli mesti dibalikkan ke Surety Company. Begitu juga peserta tender yang lain yang kalah dalam pelelangan pun mesti kembalikan Jaminan Penawaran asli.

Manfaat Jaminan Penawaran

  • Jadi persyaratan dalam pelelangan sebuah proyek dengan tujuan biar peserta tender bersungguh untuk mendapat proyek yang ditenderkan.
  • Kontraktor jadi juara tender bisa ditanggung oleh Surety Company jika dipakai ancaman disebabkan memundurkan diri.

Isi Jaminan Penawaran

  • Janji kalau Surety Company dan Principal akan memberi ganti kerugian pada Obligee jika Principal tidak penuhi kewajibannya untuk menambahkan kontrak yang didapatnya melalui tender.
  • Jika Obligee sudah terima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan sudah penuhi beberapa syarat dalam document penawaran yang dilanjut dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran selesai dengan cara otomatis.
  • Jika Principal tidak menambahkan pertanda tanganan kontrak atau memundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee.
  • Besarnya rugi yang jadi tanggung jawab Surety Company ialah perselisihan di antara jumlah harga penawaran juara I dan II, maximum sebesar nilai jaminan.
  • Jangka waktu atau masa tetapkan Jaminan Penawaran.

Informasi Lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *