Prosedur Pengajuan Jaminan Pelaksanaan

Prosedur Pengajuan Jaminan Pelaksanaan – Tentang Performance Bond

Performance Bond atau yang kita kenal sebagai jaminan pelaksana ini biasa diberlakukan untuk kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp2 00.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Nah, biasanya Performance Bond ini tidak diperlukan dalam hal pengadaan jasa lainnya yang asset penyedianya sudah dikuasai oleh Pengguna atau Pengadaan Barang/Jasa melalui E- Purchasing alias pembelian secara online.

Berapa nilai Jaminan Pelaksanaan?

Untuk besaran nilai Performance Bond ini sendiri sangat dipengaruhi oleh beberapa hal.

Berikut ini besaran nilai Performance Bond :

  • Performance Bond dengan nilai penawaran terkoreksi antara 80% – 100% dari nilai HPS maka nilainya sekitar 5% dari nilai kontrak. Atau,
  • Performance Bond dengan nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% dari nilai HPS maka nilai jaminannya sebesar 5% dari total nilai PHS.

Jaminan tersebut berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan pengadaan barang/jasa atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi. Sementara itu, besaran nilai Performance Bond untuk jenis pekerjaan yang terintegrasi adalah :

  • 5% dari nilai kontrak, untuk nilai penawaran 80% – 100% dari nilai pagu anggaran.
  • 5% dari nilai pagu anggaran, untuk nilai penawaran dibawah 80% dari nilai pagu anggaran. Kriteria untuk mencairkan Performance Bond?

Performance Bond sendiri dapat dicairkan, apabila :

  • Penyedia tidak melaksanakan kontrak dengan baik.
  • Penyedia tidak melakukan pekerjaanya sesuai dengan kontrak.
  • Penyedia/Principal tidak melaksanakan kewajibannya dalam masa pemeliharaan. Lalu, bagaimana jika penyedia tersebut gagal menyelesaikan pekerjaan sampai waktu kontrak berakhir?

Setiap kontrak proyek pastinya memiliki jangka waktu pengerjaannya sendiri, bukan? Jangka waktu yang tertera di proyek tersebut merupakan hasil estimasi bersama tentang range waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contohnya saja, proyek pembangunan jembatan A kira-kira akan membutuhkan waktu sekitar 8 bulan. Kemudian, dibuatlah suatu kontrak kerjasama pembangunan dengan pemilik proyek (Obligee) dan principal dengan jangka waktu pengerjaan 8 bulan. Lalu, bagaimana jika Principal gagal menyelesaikan proyek dalam jangka waktu 8 bulan?

Asalkan PPK menilai bahwa penyedia/principal tersebut mampu menyelesaikan pekerjaan serta penyedia sanggup melakukannya. Maka, PPK akan memberikan kesempatan pada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Kesempatan tambahan ini dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur :

  • Waktu penyelesaian pekerjaan.
  • Pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia.
  • Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Prosedur Pengajuan Jaminan Pelaksanaan
Prosedur Pengajuan Jaminan Pelaksanaan

Prosedur Pengajuan Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond Anda ingin mengajukan Performance Bond

Berikut ini prosedur singkatnya :

  • Memberikan Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond oleh Principal (Perusahaan)
  • Melampirkan Dokumen :
        • Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
        • Surat Dukungan Supplier (khusus untuk tender pekerjaan pengadaan barang non konstruksi).
        • Progress Pekerjaan yang telah ditandatangani pihak penerima jaminan (Obligee) jika pekerjaan sudah berjalan.
  • Untuk Nasabah baru harus melampirkan dokumen berikut ini :
        • Company Profile Lengkap dengan Legalitas Perusahaan, antara lain : Akte
          Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, Surat Pengesahan dari
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Izin
          Usaha Perdagangan (SIUP), TDP, NPWP, SKDP, dan fotokopi KTP
          Pengurus/Direksi;
        • Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi/Laba) jika diminta;
        • Pengalaman Kerja Perusahaan.
  • Harus melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety
    (SPKMGR/Indemnity Agreement);
  • Menandatangani Surat Pernyataan yang dianggap perlu tergantung jenis jaminan dan
    besarnya nilai jaminan;
  • Survey lokasi kantor principal dan lokasi pekerjaan jika diperlukan;
  • Agunannya harus menyesuaikan dengan jenis jaminan yang diminta (jika diperlukan);
  • Membayar biaya-biaya dan Imbal Jasa Penjaminan.Sekian pembahasan tentang Performance Bond dan prosedurnya yang bisa kita bahas kali ini.

Demikian artikel tentang Prosedur Pengajuan Jaminan Pelaksanaan.

Jika Anda membutuhkan Jaminan Pelaksanaan ini, jangan ragu untuk menghubungi kami ya.

Baca Juga:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *