Prinsip pelaksanaan surety bond
Surety bond ialah asuransi penjaminan membuat perlindungan keberlangsungan proyek.Penerapan satu proyek pasti mempunyai beberapa resiko baik kecil atau besar. Maka dari itu dibutuhkan ada sebuah asuransi pelindungan. Asuransi penjaminan atau surety bond ialah satu bentuk pelindungan pada kelangsungan satu proyek.
Tujuan ada surety bond ialah membuat perlindungan sebuah proyek dan kurangi resiko rugi bila nanti ada kendala di tengah-tengah tugas. Lalu sebetulnya, apakah itu surety bond, dasar hukum, dan bagaimana proses pemakaian surety bond? Baca ulasannya di artikel ini.
Apa itu surety bond?
Surety bond ialah wujud kesepakatan yang memberi jaminan pelindungan pada kelangsungan sebuah project. Pemberian jaminan ini terjadi atas persetujuan tiga pihak, yakni pihak Obligee (pemilik proyek), pihak Principal (pemborong atau kontraktor), dan Surety (penjamin).
Tujuan dari sebuah surety bond adalah memastikan jika pihak Principal sanggup penuhi kewajibannya dalam menuntaskan proyek sama sesuai waktu dan persetujuan yang sudah dibuat. Obligee akan minta jaminan itu lewat document yang diedarkan oleh pihak Penjamin.
Adapun pihak yang berkuasa untuk mengeluarkan surat jaminan ialah Instansi Keuangan Non Bank, yakni perusahaan asuransi yang mempunyai service surety bond. Isi pada surety bond ialah jaminan jika saat Principal tidak berhasil menuntaskan proyek atau mungkin tidak sanggup penuhi kewajibannya ke Obligee, karena itu Surety akan menanggung rugi Obligee optimal sebesar nilai surety bond.
Secara sederhana, surety bond adalah jalan keluar yang sudah dilakukan untuk meminimalkan rugi di antara Principal dan Obligee. Maka dari itu, sebelum diawalinya satu proyek keberadaan surety bond ialah penting.
Prinsip penerapan surety bond
Implementasi dan kesepakatan surety bond harus berisi banyak hal sama sesuai konsepnya. Berikut beberapa prinsip surety bond ialah:
- Terdapatnya sebuah perjanjian kontrak dengan cara resmi dan disetujui tiap pihak saat sebelum dokumen surety bond ditetapkan.
- Principal ialah pihak yang harus melakukan ketetapan dalam kontrak.
- Surety ialah faksi simpatisan Principal dalam melakukan kewajiban dan tugas mereka sama sesuai kontrak.
- Pihak perusahaan asuransi atau Surety mempunyai hak ganti kerugian pada Principal atau tiap pembayaran yang dikasih ke Obligee.
- Kesepakatan dalam surety bond ialah mutlak dan tidak dapat dibatalkan.
Prinsip pelaksanaan surety bond
Baca Juga :