Bid Bond
Performance Bond
Advance Payment Bond
Maintenance Bond
Kontra Garansi Bank
Custom Bond
Perjanjian tiga pihak antara Surety (Asuransi) & Principal (Kontraktor) buat mengklaim kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana bila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sinkron yg diperjanjikan menggunakan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee buat menyelesaikan kewajiban Principal.
Jaminan dalam surety bond terdiri dari 2 syarat:
-Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan dicairkan sehabis diketahui sebab-sebab daripencairandanpenjaminhanya wajibmengganti sebesarkerugian yangdideritaoleh Obligee.
-Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
Jaminan akan dicairkan jika ketentuan dalam kontrak nir dipenuhi tanpa harus menunjukan kegagalan (loss situation)
a.Jaminan Penawaran (Bid /Tender)
Jaminan Penawaran atau diklaim jua Bid Bond adalah agunan yang diterbitkan oleh Surety Company buat mengklaim Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang sudah dipengaruhi oleh Obligee buat mengikuti pelelangan tadi & apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan mampu buat menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Jika tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebanyak nilai agunan.
Risiko dalam Bid Bond baru muncul selesainya ditentukannya pemenang tender, risko tadi merupakan :
Bila pemenang tender mengundurkan diri
Jika pemenang tender tidak bisa menyerahkan agunan pelaksanaan setelah munculnya SPK
Fungsi Jaminan Penawaran
Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh buat menerima proyek yg ditenderkan
Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin sang Surety Company apabila dikenakan hukuman lantaran mengundurkan diri
b.Jaminan Pelaksanaan (Performance)
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah agunan yg diterbitkan sang SuretyCompany untukmenjamin Obligee bahwa Principal akan dapat merampungkan pekerjaan yangdiberikan sang Obligee sinkron menggunakan ketentuan-ketentuan yg diperjanjikan pada kontrak pekerjaan. Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sinkron menggunakan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan merupakan prosentase eksklusif dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara lima% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yg belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan bisa diperpanjang sinkron dengan kesepakatanantara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
Sebagai kondisi dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
apabila Principal nir melaksanakan kewajibannya sinkron kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
c.Jaminan Pembayaran UangMuka (Advance Payment)
Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Companyuntuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yg telah diterimanya berdasarkan Obligee sinkron menggunakan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, menggunakan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka nir bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yg belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebanyak nilai agunan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sinkron dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu menurut nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan sang Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai menggunakan konvensi antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
Sebagai kondisi bila Principal merogoh uang muka buat tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga nir dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebanyak residu uang muka yang belum dilunasinya.
d.Jaminan Pemeliharaan (Maintenance)
Jaminan Pemeliharaan atau yang diklaim pula Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company buat mengklaim Obligee bahwa principal akan mampu buat memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan sesudah pelaksanaan pekerjaan selesai sinkron menggunakan yg diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan &/atau kekurangan maka Surety Company akan membarui biayayang dimuntahkan buat memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai agunan. Besarnya nilai agunan merupakan prosentase eksklusif menurut nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana dalam ketika Principal sudah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Pemberian janji secara tertulis berdasarkan Bank pada Obligee buat jangka ketika tertentu, jumlah tertentu & keperluan eksklusif bahwa Pihak Bank akan membayar kewajiban Principal jika yang bersangkutan wanprestasi.
Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek & data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi & analisa data. Jika diharapkan akan dilakukan pula informasi lapangan ke lokasi Principal juga proyek yang akan dikerjakan.
Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yg perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau agunan tanpa kondisi, dimana Surety Company wajibmembayar kerugian yg diajukan sang Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank menjadi dampak dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian wajibdipastikan bahwa Principal mempunyai good performance dan proyek yg dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung jua sang indemnity agreement to surety yang ditanda tangani sang Principal.
Setelah Surety Company menyetujui buat mengklaim Principal, selanjutnya direkomendasikan pada Bank agar bisa diterbitkan Garansi Bank yg nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tadi kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank
Pengusaha yang menghasilkan barang-barang/hasil industri yang akan diekspor (pembuat eskportir) bisa diberikan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan (surcharge) & Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yg diimpornya untuk membuat barang produksi. Salah satu pernyataan buat mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN adalah bahwa pengusaha harus memiliki Custom Bond. Bilamana dalam jangka saat eksklusif pengusaha yg bersangkutan, lalai/nir mengekspor barang hasil produksinya, maka Custom Bond tadi akan dicairkan oleh Pemerintah. Fungsi Custom Bond disini merupakan menjamin pemerintah jika pengusaha lalai/tidak mengekspor barang-barang produksinya.
Kewajiban Yang Harus dilaksanakan waktu membeli produk tadi
Mempelajari menggunakan baik proposal penawaran yang diajukan sang agen/broker terutama atas resiko yg dijamin & nir dijamin, persyaratan-persyaratan yang wajibdipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yg akan mengklaim resiko.
Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menunjukkan apabila melalui agen.
Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi menggunakan data yang sebenar-benarnya secara lengkap & ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.