Persyaratan bank garansi bisa jalani proyek konstruksi

Persyaratan bank garansi bisa jalani proyek konstruksi – Bank Garansi merupakan Jaminan dari Penjamin merupakan Bank (guarantor) pada pemberi proyek atau pemilik proyek (bouwheer) kalau Bank Garansi ialah sebuah implementasi supaya sebuah tugas layanan konstruksi atau pemborongan proyek itu bisa dijalankan.

Jaminan Bank Garansi dimanfaatkan dalam kontrak di antara pemilik proyek dan pelaku atau kontraktor. Di mana pemberi kerja mau pastikan kalau kontraktor bisa menuntaskan tugas pas berisi kontrak. Menjadi pengikat, pemberi kerja mengharap jaminan keuangan pada kontraktor berbentuk uang tunai atau aset yang dipunyai oleh kontraktor kepada nilai yang disetujui. Jaminan ini tidak berbeda diperlukan menjadi Jaminan Pelaksanaan Proyek yang akan dilakukan oleh Kontraktor.

Persyaratan bank garansi bisa jalani proyek konstruksi

Persyaratan bank garansi bisa jalan dengan sebagian tahapan yang mesti dilalui merupakan:

Langkah pertama merupakan penyiapan pemilihan penyedia tugas konstruksi,
Langkah ke-2  merupakan mengerjakan penyeleksian pemasok tugas konstruksi, yang mana dalam langkah ini pihak kontraktor mesti serahkan jaminan bank garansi tender,
Langkah ke-3  merupakan Penandatanganan Kontrak yang mana dalam langkah ini pihak kontraktor mesti serahkan jaminan bank garansi pelaksanaan dan
langkah yang ke-4 merupakan pelaksanaan kontrak konstruksi yang mana dalam langkah ini pihak kontraktor mesti serahkan jaminan bank garansi uang muka bila pihak kontraktor akan ambil uang muka dan serahkan agunan bank garansi pemeliharaan bila pihak kontraktor sudah menuntaskan kerjanya.

Atas dasar ini penting dikedepankan utamanya Jaminan Kontrak Konstruksi (Construction Contract Bond) buat menjamin tiap-tiap pelaku bisnis layanan konstruksi serius mengerjakan pekerjaan dan kewajibannya jadi project konstruksi yang akan dilakukan bisa dibuat pas dengan gagasan, memiliki fungsi pas dengan manfaatnya dan bisa bertahan sepanjang usia bangunannya.

Adapun beberapa jenis jaminan kontrak konstruksi diantaranya;

Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pembayaran (Payment Guarantee)

Info Terkait :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *