Perseroan Pengurusan Surety Bond 100 Persen Tanpa Agunan di Palopo

Perseroan Pengurusan Surety Bond 100 Persen Tanpa Agunan di Palopo – Surety Bond adalah suatu perjanjian antara 3 pihak yakni Penjamin (Surety Company) atas dasar keyakinannya bagi Terjamin/Principal/Pelaksana Proyek secara Bersama-sama berjanji kepada Penerima Jaminan/Pemilik Proyek/Obligee/Bouwheer apabila Pihak Terjamin gagal melaksanakan pekerjaan atau gagal melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Jika hal ini terjadi, maka Penjamin akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban terjamin dengan cara mencairkan jaminan tersebut.

Perseroan Pengurusan Surety Bond 100 Persen Tanpa Agunan di Palopo

Perseroan Pengurusan Surety Bond 100 Persen Tanpa Agunan di Palopo

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi. Bagaimana cara kerja dari 2 model surat penjamin penawaran sebuah tender yang diakui, yaitu Bank Garansi atau Surety Bond ?

Dari teorinya, perbedaan keduanya cukup luas, sebagaimana L/C Bank Garansi adalah cara yang digunakan untuk menjamin pembayaran dari pemilik proyek kepada kontraktor, melalui uang yang dijaminkan kepada Bank.

Sedangkan, Surety Bond adalah jaminan dari perusahaan pialang asuransi yang digunakan untuk melindungi pemilik proyek dari resiko wanprestasi daripada kontrak yang ada.

Tugas Bank Garansi ( Bank Guarantee ) adalah menjamin realisasi dari pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak antara kontraktor pada pemilik proyek, daripada membayarkan kepada kontraktor secara langsung, sehingga kontraktor akan membuat jaminan di Bank dengan sejumlah uang yang akan ditahan oleh pihak Bank.

Jadi, jika saja ke depannya terjadi wanprestasi, Bank akan memberikan uang jaminan tersebut kepada kontraktor dengan catatan kontrak berakhir / diakhiri.

Perseroan Pengurusan Surety Bond 100 Persen Tanpa Agunan di Palopo

Apa Saja Sifat Surety Bond?

Secara umum, ada 2 sifat yang dimiliki oleh Surety Bond. Pertama adalah Unconditional dimana pihak Surety Company akan membayar klaim kepada Obligee (apabila Principal melakukan wanprestasi) dengan melepaskan hak istimewanya sesuai yang diatur dalam 1831 dan 1832 KUH Perdata.

Kedua adalah Irrevocable dimana jaminan yang telah diterima oleh Obligee tidak dapat dibatalkan oleh Principal dan Surety Company dengan dalih apapun. Jaminan ini hanya bisa dibatalkan oleh Obligee sendiri.

Lalu, Apa Saja Kelebihan Surety Bond?

Nah, berikut ini ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh Surety Bond baik bagi Pihak Principal ataupun Obligee :

Bagi Principal

  • Surety Bond lebih mudah didapatkan dibandingkan Bank Garansi.
  • Prosesnya cepat.
  • Biaya relatif lebih murah.
  • Surety Bond tidak mensyaratkan agunan/collateral sebagai syarat utama untuk mendapatkan jaminan.

Bagi Obligee

  • Menjamin pekerjaan yang dikelola akan terlaksana dengan baik sesuai kontrak.
  • Meminimalisir kerugian finansial akibat Principal melakukan tindak wanprestasi.
  • Sebagai proteksi/perlindungan untuk Obligee.

Apakah Ada Pengecualian untuk Surety Bond?

Ada, Surety Bond sendiri tidak berlaku jika :

  • Kontrak antara Principal dan Obligee dinyatakan tidak sah menurut Undang-Undang.
  • Obligee-lah yang melakukan tindak wanprestasi sehingga Principal tak dapat memulai atau melanjutkan pekerjaannya (Asas Exceptio Non Adiplenti Contractus).
  • Ada perubahan dalam kontrak yang tak disetujui secara tertulis oleh Surety Company.
  • Tindak wanprestasi yang dilakukan oleh Principal berada di luar waktu jaminan.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Referensi :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *