Perpanjangan Surety Bond Dokumen yang Harus dilengkapi – Surety Bond ialah satu diantara produk inovatif berbentuk jaminan tercatat yang ditawari sama Surety Company menjadi usaha pengambilalihan kapasitas efek rugi yang kemungkinan bisa dirasakan pemilik proyek (Obligee) akibat Principal/Pelaksana Project tidak melakukan kewajibannya cocok dengan kontrak yang berlaku (wanprestasi).
Dalam masalah terjadi tindak wanprestasi ini, maka Obligee dapat ajukan klaim atas pencairan jaminan kepada Surety Company.
Surety Bond kerap digunakan untuk apa? Kerap digunakan dalam proyek konstruksi atau penyediaan barang/jasa yang lain. Terdiri sebagai beberapa jenis yaitu : Jaminan Penawaran / Bid Bond, Jaminan Realisasi / Performance Bond, Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond, Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond / Retention Bond / Warranty Bond, Jaminan Pembayaran / Payment Bond, dan Custom Bond.
Kegunaan Surety Bond
UNTUK PRINCIPAL
Surety Bond paling gampang buat diperoleh dibandingkan Bank Garansi. Prosesnya pesat dan biaya jasa penjaminan relatif murah dan collateral/taruhan bukan kriteria pokok dalam mendapat jaminan.
UNTUK OBLIGEE
Memberi jaminan jika project yang dikelola atau dimiliki Obligee akan terwujud dan selesai pada waktunya cocok dengan kontrak.
Dengan kata lain, Surety Bond atau Jaminan yaitu:
Bukti tercatat yang diedarkan Surety buat jamin Principal akan mengerjakan kewajiban atas sebuah prestasi atau keperluan pada Obligee cocok kontrak.
Dalam soal terjadi wanprestasi, maka Surety memikul tanggung jawab buat melakukan pembayaran pencairan jaminan pada Obligee. Berikutnya Surety memiliki hak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan jaminan pada Principal.
Pengecualian Surety Bond
Surety Bond tak berlaku bila:
- Kontrak di antara Yang menerima Jaminan/Obligee dengan Teruji/Principal tak resmi menurut Undang-undang
- Pihak Yang menerima Jaminan/Obligee melakukan wanprestasi kepada kontrak hingga Teruji/Principal tak dapat mengawali atau meneruskan kerjaannya (Asas Exceptio Non Adiplenti Contractus)
- Ada perkembangan pada kontrak yang tak disepakati dengan cara tercatat jaminannya oleh Penjamin/Surety
Wanprestasi berlangsung di luar periode waktu jaminan
Perubahan/Amandemen Surety Bond
Bila berlangsung perubahan atas kontrak, maka Obligee penting memberitahukannya dengan cara tercatat pada Surety.
Atas perkembangan kontrak itu, Surety memiliki hak menetapkan:
- Jaminan dilanjutkan dengan atau tanpa pergantian jaminan atau
- Jaminan dihentikan.
Bila berlangsung perkembangan atas kontrak dan baru dijumpai pada saat pencairan jaminan, maka Surety tak penting bayar klaim/pencairan Jaminan Surety Bond.
Perpanjangan Surety Bond
Surety Bond bisa diperpanjangan bila tugas belum berakhir hingga dengan era selesainya kontrak.
Berikut naskah yang mesti diperlengkapi tentang ekstensi Surety Bond, satu diantara:
- Formulir Permohonan
- Surat Keinginan Perpanjangan dari Principal pada Obligee berikut dengan alasan ketertinggalan tugas
- Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
- Laporan Perkembangan Tugas (Progress Report) yang diberi tanda tangan ke-2 -belah pihak
- Amandemen Kontrak
- Time Jadwal buat perpanjangan
- Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
- Surat Pernyataan Tak Ada SP
- Bukti Pembayaran 6 Bulan Terakhir (buat Jaminan Pembayaran)
Referensi :