Performance Bond – Dalam proyek konstruksi sendiri, Jaminan Pelaksanaan dapat diartikan sebagai suatu jaminan yang dikeluarkan oleh Bank/Surety Company untuk menjamin bahwa Principal (Perusahaan Pelaksana Proyek/Kontraktor) akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Apabila Si Principal melakukan Wanprestasi, maka Bank/Surety Company yang menjadi penjamin akan mencairkan uang klaimnya ke Obligee (Pemilik Proyek).
Hal-Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang Performance Bond
- Jaminan atas kesanggupan Principal dalam melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam kontrak yang berlaku.
- Menjamin dan memberikan perlindungan pada Obligee, apabila Principal tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak atau melakukan tindakan lain yang merugikan Obligee (wanprestasi).
- Kerugiannya akan dihitung dengan cara meminta pihak lainnya untuk meneruskan pekerjaan yang belum diselesaikan Principal. Atau bisa juga dengan menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut hingga selesai dengan nilai maksimal sebesar Nilai Jaminan.
- Periode Jaminan Pelaksanaan sendiri sesuai dengan jangka waktu kontrak pekerjaan.
- Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya, maka Obligee berhak mencairkan jaminan ini.
- Jaminan Pelaksanaan juga akan otomatis berakhir ketika Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai kontrak.
- Jika ternyata pada saat berakhirnya kontrak, masih ada beberapa kewajiban yang belum Maka, Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal atas sepengetahuan Surety Company (akan dituangkan dalam Adendum).
- Kontrak Kerja Proyek merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan.
- Pengajuan klaim ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan.
Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan dalam Jaminan Pelaksanaan
Untuk Tujuan Pembuatan Performance Bond
Nasabah Baru
- Formulir Permohonan
- Data Pokok
-
- Profil Perusahaan
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
- Legalitas Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
-
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Daftar Pengalaman Proyek
- Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
- Data Pendukung
-
- Surat Penunjukan Pemenang
- Kontrak
- Surat Perintah Kerja
- Purchase Order atau
- Service Order
Nasabah Lama
- Formulir Permohonan
- Data Pendukung (tersebut di atas)
- Pemutakhiran Data Pokok
-
- Akta Perubahan (bila ada)
- Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
- Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir
- Formulir Permohonan
- Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaan
- Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
- Progress Reportyang ditandatangani kedua-belah pihak
- Amandemen Kontrak
- Time Scheduleuntuk perpanjangan
- Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
- Surat Pernyataan Tidak Ada SP
Dokumen untuk Klaim Jaminan Pelaksanaan Jika Principal Wanprestasi
- Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
- Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK
- Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan atau dokumen pengganti sesuai kontrak
- Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
- Sertifikat Asli Jaminan Pelaksanaan
Sekian pembahasan mengenai Performance Bond. Semoga bermafaat,
Baca juga artikel menarik lainnya: