Perbedaan Bid Bond dan Performance Bond!
Kepada artikel kali ini, Kami akan membahas berkaitan perbedaan bid bond dan performance bond. Sekilas, ke-2 nya sesungguhnya terkesan hampir sama, tapi sebetulnya berbeda. Lantas apa bedanya bid bond dan performance bond?
Sebelum membahas perbedaan ke-2 nya, Anda mesti ingat ulang aplikasi ke-2 nya di bagian konstruksi. Jasa konstruksi mempunyai peranan pokok dalam soal pembangunan infrastruktur di sebuah tempat, tidak kecuali Indonesia.
Semua hal yang tentang dengan proses konstruksi dirapikan dengan jelas dalam undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 mengendalikan berkaitan Jasa Konstruksi Bab IV tentang kegagalan bangunan, tanggung-jawab pemakai jasa, dan penyuplai jasa baik penyuplai jasa perencana, pelaksana, ataupun penyuplai jasa pemantauan dalam sebuah proyek konstruksi.
Beratnya tanggung-jawab yang dipikul oleh setiap kontraktor/principal telah tertuang dalam undang-undang. Maka dari itu, sejumlah pihak yang turut serta di dalamnya mesti senantiasa waspada dalam melakukan tiap-tiap kewajiban tepat dengan bagian masing-masing.
Kesalahan dalam proses rencana, realisasi, pemantauan, dan pengaturan sebuah proyek konstruksi bisa menimbulkan ketidakberhasilan bangunan. Menyebabkan, sejumlah pihak itu akan dikenakan sanksi atau denda.
Bertolak dari situasi itu, perlu ditekankan makna pentingnya suatu kontrak atau jaminan kontrak konstruksi biar tiap-tiap pihak bisa memangku kewajibannya secara bagus. Nah, dari sebagian jaminan kontrak jasa konstruksi yang akan diulas, dua satu diantara ialah bid bond (jaminan penawaran) dan performnce bond (agunan pelaksanaan). Makin ingin tahu, kan, dengan perbedaan bid bond dan performance bond?
Bid Bond
Jaminan tipe ini sebetulnya diberikan secara khusus oleh panitia tender buat lihat kesungguhan masing-masing calon kontraktor/principal peserta tender.
Dampak yang menimbulkan klaim
1. Principal mengundurkan diri sesudah masukkan penawaran.
2. Principal tidak serahkan jaminan realisasi sesudah dikatakan menjadi juara.
3. Principal tak siap buat tanda-tangan setelah dikatakan menang.
Besarnya nilai ganti rugi
1. Bank garansi: Sebesar nilai jaminan
2. Surety bond: Ganti ruginya sebesar perselisihan di antara jumlah harga penawaran juara pertama dan kedua maksimal sebesar nilai jaminan.
Performance Bond
Jaminan ini yaitu jaminan atas kesiapan principal buat melakukan tanggung-jawab lewat cara fisik berdasarkan perjanjian yang terdaftar dalam kontrak. Besarnya nilai jaminan ada kepada kisaran 5%-10% dari nilai kontrak di mana periode jaminan didasarkan kepada jangka waktu kontrak.
Dampak yang menimbulkan klaim
1. Principal tidak berhasil dalam melakukan kewajiban-kewajiban yang mestinya dikerjakan berdasarkan kontrak.
2. Principal tak memperpanjang performance bond bila periode waktu realisasi kerja sudah diperpanjang tepat perjanjian di antara principal dan obligee.
Besarnya nilai ganti kerugian
1. Bank garansi: Sebesar nilai jaminan
2. Surety bond: Ganti rugi dihitung dengan cara menunjuk pihak ke-3 buat menyambung tugas yang belum terpecahkan. Besarnya ganti kerugian sama seperti perselisihan di antara nilai kontrak principal dan obligee dibanding nilai kontrak principal pengganti dengan obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Informasi lainnya :