Apa Itu Bank Garansi? Dan Landasan Hukumnya?

Pengertian Apa Itu Bank Garansi – Bank Garansi sendiri merupakan suatu jaminan yang diberikan bank untuk kepentingan nasabahnya. Pemberian Bank Garansi ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan pada pihak ke-3 bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ke-3 (dalam hal ini merupakan penerima jaminan) apabila nasabah bank tersebut melakukan tindakan wanprestasi (cidera janji).

Dalam Bid Bond, yang berperan sebagai nasabah sendiri adalah peserta lelang tender (Principal). Sementara, pihak ke-3 atau penerima klaim sendiri adalah Pemilik Proyek (Obligee).

Dari hal-hal diatas, dapat kita simpulkan bahwa dengan adanya Bank Garansi ini maka pihak Bank telah membuat perjanjian secara tertulis pada Obligee untuk memenuhi kewajiban nasabah (apabila melakukan wanprestasi) dengan membayar sejumlah uang tertentu.

Dalam hal ini, risiko yang dihadapi oleh Pihak ke-3 akan diambil alih oleh pihak bank. Sebagai kompensasi atas kesanggupan Bank untuk mengambil alih risiko ini, maka Bank akan mendapatkan Fee (Provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah yang dijamin bank. Untuk jumlah fee-nya sendiri Anda bisa menanyakannya pada Bank yang Anda pilih ya. Biasanya setiap bank akan menetapkan fee mereka sendiri-sendiri.

Dasar Hukum Bank Garansi

Tentang Bank Garansi – Jika ditinjau dari segi hukum, Bank Garansi sendiri termasuk dalam salah satu jenis Perjanjian Penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan utang secara umum.

Sementara itu, ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi ditentukan oleh Bank Indonesia. Selain itu, aturan hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

Dalam ketentuan yang mengatur tentang isi Bank Garansi, antara lain diatur masalah klausa yakni ketentuan yang mengatur bahwa dalam fungsinya sebagai penanggung (borg).  Bank akan melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUH Perdata, dengan demikian bank harus membayar klaim yang diajukan oleh penerima bank garansi apabila nasabah melakukan tindakan wanprestasi.

Nah, sejalan dengan pengertian di atas. Pemberian Bank Garansi sendiri harus dilakukan sesuai dengan filosofi dan proses pemberian kredit. Baik itu menyangkut analisis kelayakan dan analisis risiko maupun ketentuan kewenangan memutus.

Apa Itu Bank Garansi? Dan Landasan Hukumnya?

Tentang Bank Garansi : Jenis-Jenisnya

Ada beberapa jenis Bank Garansi yang bisa Anda pilih sesuai dengan keperluan, diantara adalah :

  1. Dalam bentuk warkat : Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan adanya kewajiban membayar bagi Bank bagi pihak ke-3 (penerima) jika si nasabah wanprestasi. Jenis Bank Garansi satu ini bisa berupa :
  2. Bank Garansi Yang Diberikan Untuk Mendukung Modal Kerja
  • Bank Garansi Untuk Proyek Pembangunan/Pengadaan Barang/Jasa
  • Jaminan Tender (Tender / Bid Bond
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond
  • Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond)
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond
  • Bank Garansi Untuk Pembelian / Pengadaan Bahan Baku / Stok Barang Dagangan dan Perdagangan ( Agen/Dealer )
  • Bank Garansi Untuk Kepentingan Pita Cukai Rokok
  1. Bank Garansi Diberikan Untuk Mendukung Keperluan Investasi
  2. Standby Letter of Credit ( SBLC )
  3. Bank Garansi Dalam Bentuk Penandatanganan Atas Surat Berharga
  4. Garansi Lainnya
  5. Garansi Bersyarat
  6. Garansi Dalam Bentuk Surat

Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai Bank Guarantee beserta beberapa hal mengenainya. Anda butuh Jasa Bank Guarantee? Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut ya!

Pengertian Apa Itu Bank Garansi? Dan Landasan Hukumnya?

Info terkait :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *