Penerbitan Surety Bond Pencairan Jaminan Pada Principal di Denpasar – Surety Bond atau Asuransi Penjaminan adalah suatu bentuk jaminan atau bukti tertulis yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin bahwa Principal akan melaksanakan kewajibannya kepada Obligee sesuai dengan kontrak perjanjian yang disepakati bersama.
Jika si Principal melakukan tindak wanprestasi, maka Pihak Surety Company lah yang akan bertanggung jawab untuk melakukan pencairan dan pembayaran klaim atas jaminan tersebut. Selanjutnya, Pihak Surety Company berhak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan jaminan pada Principal.
Penerbitan Surety Bond Pencairan Jaminan Pada Principal di Denpasar
Untuk penerbitan hingga proses klaim Surety Bond. Tentu ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Dokumen tersebut antara lain :
Dokumen Penerbitan Surety Bond
Bagi Nasabah Baru
Harus menyertakan,
- Formulir Permohonan.
- Data Pokok, yang berupa :
-
- Company Profil.
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan.
- Legalitas Perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili.
- NPWP Perusahaan.
- SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya.
-
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi).
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir.
- Rekening Koran 4 bulan terakhir.
- Daftar Pengalaman Proyek.
- Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi.
- Data Pendukung. Data pendukung ini berbeda sesuai dengan jaminan yang diterbitkan. Yakni,
-
- 1.Jaminan Penawaran : disertai dokumen Undangan Tender atau Pengumuman Tender.
- 2.Jaminan Pelaksanaan : disertai dengan Surat Penunjukan Pemenang, Kontrak, SPK, Purchase Order atau Service Order.
- 3.Jaminan Uang Muka : disertai dengan Surat Perjanjian Pemborongan, Kontrak atau SPK.
- 4.Jaminan Pemeliharaan : disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
- 5.Jaminan Pembayaran : disertai dengan Surat Perjanjian Pemborongan, Kontrak atau SPK.
- 6.Jaminan Kepabeanan (Customs Bond) : disertai dengan Surat Keputusan (SKEP) Menteri.
Bagi Nasabah Lama (Existing)
Memberikan dokumen berupa :
- Formulir Permohonan.
- Data Pendukung (tersebut di atas).
- Pemutakhiran Data Pokok.
-
- Akta Perubahan (bila ada).
- Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir.
- Rekening Koran 4 bulan terakhir.
- Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo.
- Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir.
Jaminan ini dapat diperpanjang apabila pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh Principal dalam masa kontrak. Dalam hal ini, Si Principal harus dinilai mampu untuk mengerjakan pekerjaan. Berikut ini dokumen yang harus dilampirkan dalam perpanjangan jaminan :
- Formulir Permohonan.
- Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaan.
- Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee.
- Laporan Progres Pekerjaan (Progress Report) yang ditandatangani kedua-belah pihak.
- Amandemen Kontrak.
- Time Scheduleuntuk perpanjangan.
- Salinan sertifikat yang akan diperpanjang.
- Adanya Surat Pernyataan Tidak Ada SP.
- Bukti Pembayaran 6 Bulan Terakhir (untuk Jaminan Pembayaran).
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Klaim Surety Bond (dalam hal terjadi Wanprestasi)
Berikut ini dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam pencairan jaminan, sesuai dengan jenis jaminannya itu sendiri :
· Klaim Jaminan Penawaran
- Terdapat Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
- Bukti Penunjukan Pemenang.
- Bukti Pengunduran Diri.
- Sertifikat Asli Jaminan Penawaran.
· Klaim Jaminan Pelaksanaan
- Adanya Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
- Pemutusan Hubungan Kerja/PHK haru ada bukti
- Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan atau dokumen pengganti sesuai kontrak.
- Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak.
- Sertifikat Asli Jaminan Pelaksanaan.
· Klaim Jaminan Uang Muka
- Terlampir Bukti Pembayaran Uang Muka oleh Obligee kepada Prinsipal.
- Adanya Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
- Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK.
- Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrak.
- Melampirkan Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak.
- Sertifikat Asli Jaminan Uang Muka.
· Klaim Jaminan Pemeliharaan
- Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
- Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak.
- Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan.
- Sertifikat Asli Jaminan Pemeliharaan.
Penerbitan Surety Bond Pencairan Jaminan Pada Principal di Denpasar
PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan info mengenai Penerbitan Surety Bond Pencairan Jaminan Pada Principal di Denpasar.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Info Terkait :