Otoritas Jasa Keuangan | Jasa Bank Garansi Terpercaya di Salatiga

Otoritas Jasa Keuangan | Jasa Bank Garansi Terpercaya di Salatiga – Bank Garansi ialah jaminan pembayaran dari Bank yang diberi pada pihak yang menerima jaminan (dapat perseorangan atau perusahaan dan biasa disebutkan Beneficiary ) jika pihak yang ditanggung (umumnya nasabah bank penerbit dan disebutkan Applicant ) tidak bisa penuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi) . Maka artinya bank menjamin nasabahnya (sang terjaga/Applicant) penuhi satu kewajiban pada pihak lain sesuai kesepakatan atau berdasarkan satu kontrak kesepakatan yang disetujui.

Di dalam hal Bank keluarkan garansi bank artinya Bank membuat satu pernyataan tercatat, yang didalamnya Bank penerbit mengikat diri ke yang menerima jaminan (Beneficiary) dalam periode waktu dan persyaratan tertentu jika masa datang rupanya nasabahnya (si terjaga/Applicant) tidak penuhi kewajibannya ke si yang menerima jaminan (Beneficiary).

Bagaimana Bank dapat memercayai nasabahnya sebagai pemohon (Applicant) atas penerbitan Bank Garansi dan berani ambil risiko rugi bila nasabahnya sebagai si terjaga menyalahi janji ? Untuk menangani risiko atas pengeluaran Bank Garansi, Bank lebih dulu akan minta Jaminan lawan (Counter Guarantee) ke si pemohon (Applicant) sebagai calon sang terjaga yang nilai tunainya sekurangnya sama dengan nilai nominal yang tertulis dalam Bank Garansi. Counter Guarantee ini dapat berbentuk uang kontan atau simpanan giro, deposito, surat bernilai, atau harta kekayaan (Asset) punya sang terjaga yang biasanya di perbankan biasa disebutkan Collateral.

Collateral ini akan di blokir oleh bank atau di disclaimer atau di bekukan sepanjang Bank Garansi itu jalan dan belum jatuh termin. Akan tetapi , berdasarkan pengalaman, persyaratan kesepakatan di antara Bank dengan si pemohon (Applicant) Bank Garansi benar-benar Fleksibel, penilaian Bank pada pemohon lebih bergantung ke rekam jejak atau Bonafiditas nasabahnya. Nasabah yang telah sekian tahun jadi nasabah Bank-nya dengan rekam jejak yang bagus hingga bonafiditasnya tidak diragukan akan berlainan dengan nasabah yang bonafiditasnya masih disangsikan. Sehingga pokok pemberian Bank Garansi ialah keyakinan Bank pada Nasabahnya dalam menolong kelancaran transaksi bisnis Usaha nasabahnya.

Otoritas Jasa Keuangan | Jasa Bank Garansi Terpercaya di Salatiga

Otoritas Jasa Keuangan | Jasa Bank Garansi Terpercaya di Salatiga

Dasar Hukum Bank Garansi

Lalu, apa Bank Garansi ini punya dasar hukum tertentu? Ya. Dibanding dengan Surety Bond, Bank Garansi ini punya dasar hukum spesifik.

Bank Garansi yaitu satu diantara wujud Kesepakatan Penanggungan. Di mana hal tersebut dirapikan dalam Buku III KUH Perdata dalam pasal 1820-1850 KUH Perdata. Pasal 1820 KUH Perdata sendiri mengeluarkan bunyi, “Penanggungan yaitu sebuah kesepakatan dengan nama seseorang pihak ke-3  untuk keperluan sang berpiutang mengikatkan diri buat penuhi perikatnya si berhutang pada kala orang ini sendiri gak memenuhinya”.

Dasar Hukum Bank Garansi dan Manfaat Jasa Bank Garansi

Menurut aturan yang terdapat di pasal 1820 sampai 1821 KUH Perdata, ada sebagian persyaratan kesepakatan pertanggungan (Fuady, 1997: 200) diantara yaitu :

  • Memiliki sifat assesoir.
  • Hak yang tampil hasil dari Bank Garansi memiliki sifat kontraktual alias bukan Hak Kebendaan.
  • Posisi kreditur sendiri memiliki sifat konkuren.
  • Guarantor yaitu target sesudah debitur.
  • Garansi ini tidak bisa dipersangkakan.

Seperti perjanjian kepada normalnya, Bank Garansi pun tergolong dalam accesoir atau perjanjian tambahan. Perjanjian tambahan ini mengikuti kesepakatan inti yang pun jadi dasar pembuatan Bank Garansi.

Gara-gara hukum yang muncul gara-gara perjanjian di antara Pihak Penjamin dan Pihak Yang menerima sendiri dirapikan di dalam 1831 – 1838 KUH Perdata. Bunyi pasal 1831 KUH Perdata yaitu, “Penanggung tidak mesti bayar pada kreditur terkecuali debitur lupa bayar hutangnya, dalam hal itu juga barang punya debitur mesti diambil alih dan dijual terutama dulu buat membayar hutangnya.”

Akibat hukum yang tampil di antara Pihak Penjamin (Bank) dan Teruji (Principal) dirapikan dalam pasal pasal 1839 – 1844 KUH Perdata. Bunyi pasal 1839 KUH perdata, “Penanggung yang sudah bayar bisa menuntut apa yang sudah dibayarkannya itu dari debitur penting, tiada mencermati apa penanggungan itu diselenggarakan tanpa atau dengan setahu debitur penting itu.

Penuntutan ulang ini bisa dilaksanakan baik berkaitan uang inti ataupun berkaitan bunga dan beberapa biaya. Berkaitan beberapa biaya itu, penanggung cuma bisa menuntutnya ulang sebatas dalam saat yang dipandang patut dia sudah sampaikan pernyataan pada debitur penting terkait tuntutan-tuntutan yang diperuntukkan padanya. Penanggung pun memiliki hak menuntut pergantian biaya, rugi dan bunga apabila alasan buat itu sesungguhnya ada.

PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Otoritas Jasa Keuangan | Jasa Bank Garansi Terpercaya di Salatiga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Baca Juga :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *