Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan – Untuk pihak yang jalankan sebuah proyek, istilah jaminan realisasi pasti kenal lagi. Ini sebagai jaminan yang diedarkan pihak penjamin (disebut surety) untuk pemberi kerja atau pemilik proyek. Maksudnya untuk pastikan bila pelaksana (principal) menuntaskan kerjanya sama sesuai ketetapan dan kesepakatan.
Keunggulan memakai jaminan ini ialah menjalin kepercayaan di antara beberapa pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan sebuah project. Dengan begitu bila terjadi suatu hal yang tidak diharapkan, tidaklah sampai terjadi rugi ke pemberi proyek.
Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan
Pengertian
Jaminan pelaksanaan sebagai jaminan yang diberi atas kesiapan dari principal dalam menuntaskan tugas dari obligee, yaitu pihak pemberi tugas. Ini disebutkan sebagai performance bond. Jaminan ini berperan sebagai persyaratan pada penandatanganan kontrak kerja.
Artinya, pihak perusahaan yang diberi nama surety bond akan membayar seperti yang telah tercantum di sertifikat jaminan dari obligee. Bila principal dipastikan melakukan wanprestasi, maka dilaksanakan peninjauan dan pembayaran pada pihak obligee.
Wanprestasi ialah resiko yang bisa terjadi dalam pelaksanaan sebuah proyek. Ini terhitung resiko di mana faksi principal tidak dapat penuhi pekerjaannya atau lupa. Misalkan, melakukan tindakan yang dilarang di surat kesepakatan atau lakukan hal di luar persetujuan yang dibuat bersama.
Jaminan pelaksanaan telah ditata di Indonesia, sama sesuai Kepres RI nomor 80 di tahun 2003. Berhubung jaminan ini sifatnya conditional, rugi akan diakui dengan:
- Melibatkan pihak lainnya dalam melanjutkan tugas bila belum selesai.
- Hitung perkiraan dana yang dibutuhkan untuk meneruskan tugas tersebut sampai selesai.
Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan
Isi
Sebelum mengajukan jaminan, pemohon harus ketahui apa isi yang ada dalam jaminan tersebut. Maksudnya supaya mengetahui secara jelas bagaimana tujuan dari jaminan tersebut. Berikut didalamnya:
- Janji dari surety company dan principal untuk mengganti rugi ke pihak obligee bila principal gagal penuhi kewajiban sesuai ketetapan di kontrak yang telah diberi tanda tangan.
- Kontak kerja dari sebuah proyek ialah sisi tidak dipisahkan dari jaminan.
- Jika principal telah penuhi kewajiban secara baik sesuai kontrak yang berjalan, secara otomatis jaminan akan selesai.
- Bila di periode berakhirnya kontrak masih ada kewajiban yang tidak disanggupi principal, jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai persetujuan obligee bersama principal. Perjanjian ini dituangkan di adendum kontrak.
- Dalam situasi waktu principal tidak penuhi ketetapan, surety company bisa bayar semua rugi obligee, maksimal sebesar nilai jaminannya.
- Pengajuan untuk ganti kerugian obligee ke surety company akan ditetapkan di saat tertentu setelah berakhirnya periode jaminan.
Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan
Cara Kerja
Sebelumnya, penting untuk ketahui mengenai langkah dari jaminan pelaksanaan. Seperti yang sudah dijelaskan, jaminan ini mempunyai tujuan supaya pelaksanaan sebuah kontrak dapat dituntaskan sama sesuai perjanjian. Adapun jaminan ini diberi penyuplai kontrak penyediaan barang/jasanya diberi tanda tangan.
Pihak pembuat loyalitas tidak tanda-tangani kontrak jika jaminannya belum diberi pihak penyuplai. Jaminan tersebut dapat dikeluarkan bank umum, penerbit jaminan, atau asuransi. Tetapi, pejabat pembuat loyalitas condong menyukai jaminan yang dari bank.
Besar dari nilai jaminan (disebutkan penal sum) sebagai persentase tertentu yang diperoleh dari nilai proyek tersebut. Nilai yang biasa dipakai ialah 5% sampai 10% dari nilai proyeknya. Jaminan akan dicairkan di dalam 14 hari kerja semenjak surat permintaan pencairan dikeluarkan oleh PPK.
Masa aktif dari jaminan ini disesuaikan dengan periode kontrak yang disetujui dan tercatat di perjanjian. Dana pada jaminan ini dikembalikan ke penyuplai bila realisasinya telah capai 100%, ditukar jadi jaminan pemeliharaan saat pekerjaan tersebut telah masuk pemeliharaan.
Dengan begitu, periode jaminan realisasinya harus mengcover waktu penerapan penyediaan, lalu dipertambah untuk proses administrasi sepanjang 14 hari. Misalnya, bila penerapan penyediaan sejumlah 90 hari, memiliki arti waktu untuk jaminan penerapan jadi 104 hari.
Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan
Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Baca Juga :