Mengenai Jaminan Pembayaran dan Apa Saja Manfaatnya ? – Jaminan ini kerap disebut sebagai Payment Bond ini adalah suatu jenis jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin (Baik itu Bank ataupun Surety Company) atas permintaan nasabahnya (dalam hal ini pembeli) dan ditujukan untuk Obligee (Penerima jaminan yang merupakan Penjual) berfungsi sebagai jaminan pada Penjual bahwa Pembeli akan melakukan pembayaran/pelunasan sejumlah nilai yang (tertera) dalam kurun waktu tertentu sesuai kontrak yang disepakati oleh Penjual dan Pembeli.
Jaminan ini dapat diklaimkan atau dicairkan oleh Pihak Penjual apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran/pelunasan dalam kurun waktu yang ditentukan. Untuk besaran nilai jaminannya sendiri mencakup 100% dari nilai pembelian yang harus dibayarkan Pembeli kepada Penjual.
Manfaat:
Berikut ini ada beberapa Manfaatnya yang harus Anda ketahui :
Bagi Penjual
- Sebagai jaminan bahwa pembeli akan melakukan pembayaran/pelunasan sesuai kontrak yang berlaku dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
- Meminimalisir resiko kerugian karena gagal bayar.
- Menguatkan kontrak kerjasama yang berlaku.
- Memberi rasa aman dan tenang, karena ada jaminan tambahan.
Bagi Pembeli
- Sebagai bukti kesanggupan bahwa Pembeli sanggup membayar dan melunasi suatu transaksi sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
- Menambah kepercayaan Penjual.
- Merupakan bukti kesanggupan Pembeli secara tertulis untuk melakukan pembayaran.
- Memperlancar suatu transaksi bisnis.
Itulah beberapa Manfaat yang bisa Anda dapatkan!
Jenis-Jenis Jaminan Pembayaran
Jaminan ini terbagi menjadi 5 jenis, yakni :
- Jaminan Agen Cargo.
- Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D).
- Jaminan Distributorship.
- Jaminan Kekurangan Kolateral.
- Jaminan Lainnya.
Hal-Hal Lainnya Tentang Jaminan Pembayaran
· Masa Berlaku:
Berlaku dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian yang disepakati oleh Penjual dan Pembeli.
· Bagaimana Klaim Jaminan Pembayaran?
Jaminan ini bisa diklaim apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran kepada Penjual. Jika hal tersebut terjadi, Penjual yang berperan sebagai Obligee/Pihak Penerima Jaminan harus menghubungi & mendatangi Lembaga Penjamin terkait dan menyampaikan beberapa dokumen pendukung klaim yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut adalah : Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee, Bukti Kegagalan Pembayaran dari Pembeli, dan Sertifikat asli Payment Bond.
· Apa Saja Dasar Pengajuan Payment Bond?
Kontrak/Perjanjian antara Penjual dan Pembeli dan dokumen lainnya yang mensyaratkan adanya jaminan.
· Payment Bond Bisa Diterbitkan dalam Bentuk Apa Saja?
Dalam bentuk Surety Bond dan Bank Garansi. Surety Bond sendiri adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi/perusahaan penjamin lainnya yang mendapat izin dari OJK. Sementara Bank Garansi, merupakan jaminan yang diterbitkan oleh bank, baik itu bank pemerintah ataupun bank swasta.
Mengenai Jaminan Pembayaran dan Apa Saja Manfaatnya ?
Butuh Layanan Konsultasi Seputar Jaminan?
Anda butuh layanan konsultasi seputar jaminan ini? Ingin tanya-tanya lebih lanjut? Atau Anda masih bingung bagaimana cara menerbitkan Surety Bond ataupun Bank Guarantee?
Tenang! Kami hadir sebagai solusi terbaik untuk Anda. Siapa kami? Kami adalah agen asuransi/jasa pembuatan Bank Garansi & konsultan penjamin keuangan untuk Lembaga Keuangan Non-bank.
Kami siap membantu Anda untuk menerbitkan semua jenis jaminan yang Anda butuhkan. Cukup hubungi contact person yang tersedia dan lengkapi dokumen persyaratannya ya.
Saat ini kami sendiri telah bermitra dengan berbagai bank dan perusahaan asuransi penerbit untuk menerbitkan semua jenis jaminan yang Anda butuhkan! dengan staf yang ahli dan berpengalaman serta dengan berbagai support yang kami miliki, kami yakin kami mampu memenuhi setiap kebutuhan jaminan klien kami!
Kontak kami Klik disini