Manfaat Jaminan Uang Muka bagi Pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan

Manfaat Jaminan Uang Muka bagi Pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan – Jaminan Uang Muka atau yang sering disebut sebagai Advance Payment Bond adalah suatu jenis jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin (Pihak yang berperan sebagai penjamin, bisa berupa Surety Company atau Bank) atas permintaan nasabahnya (dalam hal ini Pihak Nasabah Lembaga Penjamin tersebut disebut juga sebagai Principal/ Pihak Terjamin /Perusahaan Kontraktor/ Pelaksana Proyek/ Perusahaan Pengadaan Barang/Jasa) dan ditujukan untuk Obligee (Penerima Jaminan/ Pemilik Proyek) sebagai jaminan atas bukti kesanggupan Principal dalam mengembalikan sisa uang muka apabila ia gagal melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang ada dalam kontrak.

Nah, apabila Principal terbukti melakukan tindak wanprestasi dan  tidak bisa mengembalikan sisa uang muka yang ada maka Obligee dapat mencairkan Jaminan Uang Muka ini.

Manfaat Jaminan Uang Muka

Lalu, apa saja manfaat yang bisa Pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan atas penerbitan Advance Payment Bond ini? Berikut diantaranya :

Bagi Pihak Penjamin/ Lembaga Pembiayaan

  • Mendapatkan fee atas penerbitan Advance Payment Bond.
  • Meningkatkan kredibilitas dan reputasi Lembaga Penjamin di mata Perusahaan Kontraktor yang menjadi nasabah ataupun di mata Pemilik Proyek sebagai Penerima Jaminan.

Bagi Terjamin/ Principal

  • Sebagai syarat pengambilan uang muka dari Pemilik Proyek.
  • Untuk menunjang kelancaran proyek.
  • Sebagai bukti kesanggupan principal dalam mengembalikan uang muka.

Bagi Penerima Jaminan/ Obligee

  • Sebagai jaminan atas kesanggupan principal mengembalikan sisa uang muka ketika gagal melaksanakan dan menyelesaikan proyek.
  • Meminimalisir resiko dan kerugian yang mungkin terjadi.
  • Sebagai jaminan tambahan.
  • Untuk melindungi Pemilik Proyek.
  • Membuat Pemilik Proyek lebih tenang karena adanya jaminan.

Beberapa Hal tentang Jaminan Uang Muka

  • Berapa besarnya nilai Jaminan Uang Muka? 5-20% dari total nilai proyek atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama.
  • Masa berlaku Jaminan Uang Muka? Selama kontrak berlaku atau selama proses pekerjaan masih berlangsung.
  • Lama penerbitan Jaminan Uang Muka? Maksimal 7 hari setelah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan lengkap.
  • Dokumen pendukung penerbitan Jaminan Uang Muka? SPK/SPMK/Kontrak/PO/LOI/WO.
  • Jenis Wording yang digunakan? Indemnity System. Sehingga Lembaga Penjamin harus membayar kerugian sebesar nilai yang sesungguhnya, maksimal sebesar nilai jaminan.  
  • Apakah Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang? Bisa. Advance Payment Bond dapat diperpanjang apabila pekerjaan yang dilakukan Principal belum selesai hingga masa berakhirnya kontrak. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk memperpanjang Jaminan Uang Muka ini, diantaranya adalah : Formulir Permohonan, Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee lengkap dengan alasan keterlambatan pekerjaan, Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee, Progress Report pekerjaan yang ditandatangani kedua-belah pihak, Amandemen Kontrak, Time Schedule untuk perpanjangan pekerjaan, Salinan sertifikat yang akan diperpanjang, dan Surat Pernyataan Tidak Ada SP.

Manfaat Jaminan Uang Muka bagi Pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan

Manfaat Jaminan Uang Muka bagi Pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan

Mau Konsultasi Seputar Jaminan Uang Muka?

Anda butuh informasi lebih lanjut mengenai Jaminan Uang Muka ini? Atau Anda ingin konsultasi seputar Surety Bond/Bank Garansi lainnya. Seperti Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pelaksanaan, ataupun Jaminan Pembayaran? Maka, Anda berada di website yang tepat karena kami siap membantu Anda untuk menerbitkan jaminan-jaminan diatas.

Dengan tenaga ahli kami yang telah berpengalaman dalam bidang ini, maka kami yakin kami sanggup memenuhi segala kebutuhan Anda. Yuk, segera hubungi kami via Contact Person yang tersedia ya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *