Manfaat Bid Bond dan Istilah-Istilah yang Harus Anda Ketahui

Manfaat Bid Bond dan Istilah-Istilah yang Harus Anda Ketahui

Apa Saja manfaat Bid Bond?

Manfaat Bid Bond sendiri cukuplah luas. Bid Bond ini tidak sekedar berguna untuk pihak Principal saja lho. Akan tetapi untuk ke-2  pihak yang lain ialah Obligee dan Pihak Surety Company/Bank.

Manfaat Bid Bond dan Istilah-Istilah yang Harus Anda Ketahui

Sebagian manfaat Bid Bond dengan cara biasa di antara lain :

1. Kurangi potensi tindakan bikin rugi yang dilaksanakan oleh Principal. (Keuntungan untuk Obligee)
sebagai diantara persyaratan wajib dalam proses lelang tender/penawaran. (Keuntungan untuk Principal)
2. Buat perlindungan Obligee dari rugi yang bisa muncul karena Juara Proyek mengundurkan diri sesudah dipastikan menjadi juara tender atau tersangkut dalam tindak KKN. (Keuntungan Untuk Obligee)
3. Menjadi bukti kalau sang Juara Tender memberi penawaran dengan benar-benar. (Keuntungan untuk Principal)
4. Menambahkan Keyakinan Obligee. (Keuntungan untuk Principal)
5. Mengembangkan kredibilitas lembaga penjamin dan pun meraih keuntungan dari segi keuangan atas biaya jasa dan biaya administrasi yang dibayar nasabah atas penerbitan Bid Bond. (Dari segi Lembaga Penjamin)

Bid Bond ini sendiri dipakai dalam proses konstruksi atau proses pengadaan barang dan jasa. Dibuat oleh Principal dan diberikan kepada Obligee menjadi Jaminan.

Istilah-Istilah dalam Bid Bond yang Mesti Anda Ketahui!

1.Bid Bond : Nama lain dari Jaminan Penawaran, yaitu sebuah tipe jaminan yang diterbitkan atas keinginan Principal yang diperuntukkan untuk Obligee yang memiliki fungsi untuk menjamin bahwa Principal gak akan memundurkan diri sesudah ditentukan menjadi pemenang tender dan bisa menjalankan kewajibannya pas dengan pengajuan penawaran atas kontrak yang disetujui.
2. Principal : Nasabah Instansi Penjamin yang mengajukan penerbitan Bid Bond/ Terbukti/ Peserta Lelang Proyek/Peserta Lelang Tender/Perusahaan Kontraktor/ Perusahaan Pemasokan Barang/Jasa.
3. Obligee : Yang menerima Jaminan/ Pemilik Proyek
4. Lembaga Penjamin : Pihak yang berperanan menjadi penjamin. Dapat berwujud Surety Company (Perusahaan asuransi yang tercatat dan dimonitor oleh OJK) atau Bank (Baik punya Pemerintahan atau Swasta).
5. Surety Bond : Asuransi Penjaminan. Terdiri dari, Jaminan Penawaran, Jaminan Uang Muka, Jaminan Realisasi, Jaminan perawatan, dan Jaminan Pembayaran.
6. Rapat Aanwijzing : Yaitu sebuah kegiatan perjumpaan di antara pemilik proyek/tender dengan seluruh peserta tender yang bisa lolos dalam penyeleksian. Dilaksanakan sesudah diputuskannya peserta lelang proyek.
7. Tindak Wanprestasi : Cidera Janji/Ingkar Janji, ialah sebuah kondisi bila Principal tidak melakukan kewajibannya pas kontrak yang berlaku atau lupa dalam menekuni pekerjaannya. Dalam hal tersebut, apabila Principal melakukan tindak Wanprestasi maka Obligee dalam cairkan Bid Bond ini.
8. Nilai HPS : Hasil penghitungan atas semua volume tugas dikalikan dengan Harga Satuan + Semua Beban Pajak dan keuntungan.

Jaminan Penawaran

Manfaat Jaminan Penawaran – Bid Bond ini cuma dibikin teristimewa untuk Pengadaan Tugas Konstruksi. Bisa berwujud Surety Bond atau Bank Garansi. Punya sifat tidak bersyarat, dapat secara mudah dicairkan, dan mesti dicairkan oleh penerbit paling lambatnya dalam periode ketika 14 hari sesudah Surat Perintah Pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberikan kuasa oleh Pokja penentuan atau PPK, diterima.

Diterapkan untuk keseluruhan nilai HPS sedikitnya di atas Rp 10.000.000.000 atau 10 milyar rupiah, dengan besaran di antara 1 sampai 3% dari keseluruhan nilai HPS.

Untuk tipe konstruksi terintegrasi, besaran Bid Bond sendiri di antara 1 sampai 3 % dari Nilai Batas Anggaran.
Nah, Bila Anda memerlukan Bid Bond ini, tak boleh kuatir untuk menghubungi kami ya!

Info Terkait :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *