Manfaat Bank Garansi dan Jenis-Jenis Bank Garansi

Manfaat Bank Garansi dan Jenis-Jenis Bank Garansi

Sekilas tentang Bank Garansi

Dengan cara biasa, Bank Garansi ialah sebuah wujud jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit atas permohonan nasabahnya (Principal) yang mana akan menimbulkan kewajiban bayar klaim dari pihak bank ke pihak yang menerima jaminan (Obligee) bila nasabah yang ditanggungnya melakukan tindak wanprestasi atas kesepakatan inti (kontrak) yang berlaku.

Sebagian ahli ikut menyebutkan gagasannya perihal pemahaman Bank Garansi ini, diantara ialah :

  • Muhammad Djumahan menyebutkan gagasannya jika Bank Garansi ialah : “Sebuah Jaminan yang diluncurkan oleh bank, tujuannya ialah bank menyebutkan sebuah pernyataan terdaftar yang didalamnya menyepakati mengikatkan dirinya sendiri pada yang menerima jaminan cocok waktu ketika yang sudah ditetapkan terdapatnya persyaratan tertentu, bila masa yang akan datang si tidak penuhi kewajibannya pada si yang menerima jaminan.”
  • Menurut Huyaso dan Achmad Anwari, Bank Garansi ialah “Garansi atau jaminan yang diberikan oleh bank. Bank menanggung 3 untuk penuhi sebuah kewajiban bila yang ditanggung di masa datang ternyata tidak penuhi kewajiban pada pihak berbeda sebagai halnya yang telah diperjanjikan.”

Manfaat Bank Garansi dan Jenis-Jenis Bank Garansi

Bank garansi ini sering diperlukan dalam proses pengadaan barang/jasa dan proyek konstruksi. Kegunaan Bank Garansi sendiri cukuplah luas dan bermacam, bergantung pihak dan tipe kepentingannya.
Bank Garansi sendiri punya dasar hukum yang tercantum di Pasal 1820 sampai Pasal 1850 KUH Perdata.

Manfaat Bank Garansi

Ada banyak sekali kegunaan yang dapat Anda peroleh dari penerbitan bank garansi ini. Dengan cara biasa, bagi Obligee manfaat Bank Garansi ialah untuk memberi pelindungan atau proteksi atas semua rugi yang kemungkinan berlangsung karena Principal melakukan tindak wanprestasi.

Bagi Principal, Bank Garansi bermanfaat menjadi pemenuhan persyaratan yang diutarakan oleh Obligee. Dikarnakan biasanya, dalam sebuah proyek pengadaan barang/jasa (intinya yang bertaraf besar) Obligee akan memohon jaminan berbentuk Bank Garansi/Surety Bond.

Jenis-Jenis Bank Garansi

Berikut ini ada sebagian jenis Bank Garansi menurut Sigit Triadaru dan Budi Santoso (2006:127) :

  • Bank Garansi Pembelian

Jenis Bank Garansi yang diberikan kepada Supplier/Penyedia/Penjual menjadi agunan pembayaran atas sebuah transaksi bisnis pembelian barang oleh nasabah/principal/ pihak yang ditanggung oleh bank penerbit jaminan.

  • Bank Garansi Pita Cukai Tembakau

Jenis Bank Garansi yang diberikan kepada Kantor Bea Cukai sebagai agunan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh sebuah perusahan/pabrik rokok.

  • Bank Garansi Pengunduran Bea Masuk

Tipe Bank Garansi yang diberikan kepada Kantor Bea Cukai menjadi jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari dermaga punya nasabah.

  • Bid Bond / Jaminan Penawaran

Jenis Bank Garansi yang diluncurkan oleh Bank Penerbit atas permohonan Nasabah/Principal yang diperuntukkan untuk Obligee yang memiliki fungsi untuk menanggung jika Principal tidak akan memundurkan diri sesudah dikukuhkan menjadi juara tender dan mampu melakukan kewajibannya cocok dengan pengajuan penawaran atas kontrak yang disetujui.

  • Advance Payment Bond / Jaminan Uang Muka

Tipe Bank Garansi yang dikeluarkan oleh bank atas permohonan nasabahnya/principal dan diperuntukkan untuk Obligee menjadi jaminan atas bukti kesanggupan Principal dalam kembalikan tersisa uang muka bila dia tidak berhasil melakukan tugas cocok peraturan yang ada di dalam kontrak.

  • Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan

Bank Garansi yang diluncurkan oleh bank atas permohonan nasabahnya dan diperuntukkan untuk Obligee menjadi jaminan dan bukti atas kesiapan Principal dalam mengakhiri tugas konstruksi/pemasokan barang dan jasa yang diberikan oleh Obligee cocok dengan peraturan yang berlaku.

  • Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan

Jenis Bank Garansi yang dikeluarkan oleh bank dan diperuntukkan untuk Obligee atas permohonan nasabahnya menjadi bukti atas kesiapan Principal untuk melakukan perbaikan kerusakan sesudah tugas selesai, cocok dengan kontrak kerja-sama yang berlaku.

Dibutuhkan Bank Garansi? Hubungi Kami Sekarang juga!

Info Lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *