Apa itu jaminan pemeliharaan

Manfaat Advance Payment Bond dan Beberapa Hal Tentangnya

Manfaat Advance Payment Bond dan Beberapa Hal Tentangnya

Pengertian

Advance Payment Bond atau Jaminan Uang Muka ialah sebuah tipe jaminan yang dikeluarkan oleh Instansi Penjamin atas keinginan nasabahnya/principal dan diperuntukkan buat Obligee menjadi jaminan atas bukti kesiapan Principal dalam kembalikan tersisa uang muka bila dia tidak sukses mengerjakan tugas tepat peraturan yang ada di dalam kontrak.

Advance Payment Bond ini bisa dicairkan bila Principal tidak sukses kembalikan tersisa uang muka tugas kepada Obligee.

Manfaat Advance Payment Bond dan Beberapa Hal Tentangnya

Pihak-Pihak yang Ikut serta dalam Advance Payment Bond

Dengan cara biasa, ada 3 pihak yang ikut serta dalam Advance Payment Bond ini, yaitu :

Lembaga Penjamin : Lembaga yang sebagai penjamin. Dapat berbentuk Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menekuni bisnis di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi buat memajukan ekspor Indonesia tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang instansi pendanaan ekspor Indonesia (berbentuk Surety Bond). Dan Bank (baik punya Pemerintahan atau Swasta) berbentuk Bank Garansi. Pihak ini yang berkewajiban cairkan dana jaminan pada Obligee bila Principal dapat dibuktikan melakukan tindak wanprestasi dan tidak sukses kembalikan tersisa uang muka.

Principal : Pihak yang ajukan penerbitan jaminan, dia ialah nasabah Instansi Pendanaan terkait. Berbentuk Pihak Terbukti/Perusahaan Kontraktor/ Pelaksana Proyek/ Perusahaan Penyediaan Barang/Jasa.

Obligee : Pemilik Proyek sekalian Yang menerima Jaminan.

Manfaat Jaminan Uang Muka?

Untuk Principal, jaminan ini memiliki fungsi menjadi syarat buat ambil uang muka tugas dari pemilik proyek. Untuk Obligee, jaminan ini akan memberi proteksi atau pelindungan buat menghindari rugi di masa nantinya, terutama apabila Principal melakukan tindak wanprestasi.

Uang Muka Pekerjaan

Dengan cara biasa, uang muka tugas bisa diberikan kepada penyedia tepat dengan peraturan dalam SSKK, buat :

1.Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja.
2.Pembayaran uang pertanda maka pada penyedia barang/bahan/material/ peralatan.
3.Mendanai tugas teknis yang dimanfaatkan buat penyiapan penerapan tugas.

Bagaimana Cara Memilih Besaran Uang Muka?

Perlu dilakukan penghitungan dengan menjadikan kertas Kerja Uang Muka, beberapa langkahnya:

1.Melakukan analisa komponen biaya yang terdapat dalam HPS/RAB. Melakukan Breakdown sampai ke pembentuk harga/biaya lebih rendah berdasarkan cakupan tugas.
2.Melakukan penghitungan keseluruhan biaya input, proses dan output dan tiap-tiap work package.
3. Melakukan perhitungan biaya.
4. Melakukan pencermatan atas suplai bahan/material dalam Pasokan Chain Manajemen. Hal inilah dilaksanakan buat memperkokoh kepercayaan jika pemberian Tanda Maka/Panjar buat jamin suplai bisa siap dengan kualitas, jumlah, posisi, dan waktu yang cocok.
5. Keseluruhan nilai keseluruhan biaya di atas ialah nilai uang muka yang akan diberikan.
6.Besaran Nilai UM bisa dikenali dengan cara : Membanding-bandingkan Nilai Keseluruhan Biaya Hasil penghitungan dengan nilai HPS/RAB selanjutnya dikali 100. Akan didapatkan hasil berbentuk perbandingan.

Besaran Perbandingan Uang Muka Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 terkait Pedoman Penerapan Penyediaan Barang/Jasa Pemerintahan Melewati Penyedia. Besaran perbandingan uang muka yang akan diberikan kepada penyedia ialah :

Paling rendah 50% buat : Nilai pagu/kontrak di atas Rp 50.000.000 sampai lebih banyak Rp 200.000.000.
Paling rendah 30% buat : Nilai pagu/kontrak lebih sedikit Rp 200.000.000 sampai lebih banyak Rp 2.500.000.000.
Paling tinggi 30% buat : Nilai pagu/kontrak lebih sedikit Rp 2.500.000.000 sampai lebih banyak Rp 15.000.000.000.
Paling tinggi 20% buat : Nilai pagu/kontrak lebih dari Rp 15.000.000.000.
Paling tinggi 15% buat : Kontrak Tahun Jamak.

Demikian pembahasan perihal manfaat Advance Payment Bond dan sebagian hal perihal Uang Muka. Diperlukan info lebih lanjut dan mau konsultasi seputar Surety Bond/Bank Garansi? Tak boleh ragu buat hubungi kami ya!

Informasi Lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *