Tempat Pembuatan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Syarat Mudah di Pasuruan

Tempat Pembuatan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Syarat Mudah di Pasuruan – Menjalankan proyek barang atau jasa skala besar membutuhkan jaminan uang muka (advance payment bond) yang sudah pasti banyak manfaatnya. Oblige membutuhkan perlindungan ini sebagai bentuk waspada. Pemilik proyek jika tidak pandai mencari perlindungan maka akan sangat mudah dicurangi oleh principal atau pekerja yang tidak bertanggung jawab. Terlebih jika nilai proyek sangat tinggi maka oknum jahat pasti akan langung menjadi incaran.

Sebagai bentuk mencari keuntungan sebanyaknya dari bentuk kerjasama, bahkan ada yang menghilang sebelum proyek diselesaikan. Sebelum hal ini terjadi ada baiknya Anda menemukan tim yang solid dan mencari perlindungan surety company.

Tim yang dimaksud adalah principal dan juga surety terpercaya. Surety memiliki peran penting sebagai penjamin yang juga dapat melindungi Anda dari oknum principal dengan maksud menipu.

Anda bisa mendapatkan jaminan uang muka (advance payment bond) dari lembaga penjamin atau lembaga asuransi resmi yang sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisa juga bank garansi dari bank pemerintah atau sifatnya BUMN maupun bank swasta.

Lembaga Pembuatan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Syarat Mudah di Pasuruan

Tempat Pembuatan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Syarat Mudah di Pasuruan

Cara Mencairkan:

Berikut ini cara klaim dan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan jaminan ini :

Apa yang harus dilakukan oleh Obligee jika terjadi Wanprestasi?

  • Obligee harus memberitahukannya pada Surety Company (perusahaan penjamin) paling lambat 7 hari (hari kalender) setelah adanya tindakan Wanprestasi. Pemberitahuan tersebut harus dilakukan secara tertulis.
  • Harus diajukan selambat-lambatnya  30 hari (hari kalender) sesudah berakhirnya masa jaminan.
  • Obligee (pemilik proyek/penerima jaminan) wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana disepakati di awal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan jaminan
  • Apabila pihak Obligee tidak melaksanakan kewajiban diatas (poin 1 sampai dengan 3), maka Surety Company (pihak penjamin) tidak wajib membayar pencairan jaminan.​

Dokumen Pendukung Pencairan (Klaim):

Selain melakukan hal diatas, Obligee juga harus melampirkan dokumen berikut ini :

  • Bukti Pembayaran Uang Muka oleh Obligee kepada Principal (Terjamin/Pemenang tender).
  • Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
  • Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK.
  • Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka yang sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrak.
  • Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak.
  • Sertifikat Asli Jaminan Uang Muka.

Pembayaran Klaim Jaminan Uang Muka :

Pihak Surety Company akan melakukan pembayaran jaminan tersebut dengan ketentuan :

  • Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri.
  • Tindak wanprestasi terjadi dalam jangka waktu jaminan. Tidak boleh diluar jangka waktu jaminan.
  • Besaran pencairannya sejumlah nilai sisa uang muka yang belum dikembalikan oleh Principal (terjamin) berdasarkan kontrak sesuai yang tertera dalam sertifikat Jaminan.
  • Dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
  • Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee (Pemilik proyek/penerima jaminan) atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap.

Tempat Pembuatan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Syarat Mudah di Pasuruan

Mekanisme perjanjian Advanced Payment Bond

Pertama, Obligee akan menghubungi Surety guna mengajukan Advance Payment Bond dan membuat kesepakatan. Setelah mencapai kesepakatan, Surety mulai menghubungi Principal untuk membuat kesepakatan. Jenis jaminan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kontrak atau perjanjian antara Obligee dan Principal untuk melaksanakan pekerjaan proyek Obligee.

Kedua, setelah disepakati, Surety menghubungi Obligee, mengurus persyaratan administrasi dan pemberkasan, menghitung total pembayaran, dan menyusun Advance Payment Bond. Hingga kedua belah pihak melakukan kontrak atas kesepakatan yang telah ditandatangani bersama Principal.

Ketiga, setelah selesai disusun, disepakati, dan ditandatangani, Advance Payment Bond diteruskan kepada Obligee untuk melakukan pembayaran jaminan uang muka.

Keempat, setelah menerima advance payment bond, Obligee akan mencairkan pembayaran sesuai nominal yang disepakati pada surat kontrak tersebut. Kemudian, Surety menginformasikan kepada Principal agar wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai advance payment bond. Jika tidak, maka perjanjian bisa batal dan Surety wajib mengembalikan pembayaran.

Kelima, apabila terjadi wanprestasi, Obligee wajib melampirkan dokumen-dokumen pendukung untuk pencairan uang jaminan.

Keenam, apabila terjadi wanprestasi, Surety akan melakukan pembayaran pencairan dana jaminan atas pengajuan dari Obligee.

Tempat Pembuatan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Syarat Mudah di Pasuruan

PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Tempat Pembuatan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Syarat Mudah di Pasuruan.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Baca Juga :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *