Jasa Bank Garansi Surety Bond Jaminan Pemeliharaan di Jakarta

Surety Bond: Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi

Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi – Surety Bond yaitu bukti terdaftar yang diedarkan Penjamin/Surety untuk menanggung Terjamin/Principal akan mengerjakan keharusan atas sebuah prestasi atau keperluan pada Yang terima Jaminan/Obligee cocok kontrak di antara Terjamin/Principal dan Yang terima Jaminan/Obligee.

Dalam hal terjadi wanprestasi, maka Penjamin/Surety bertanggung-jawab untuk melakukan pembayaran pencairan jaminan pada Yang terima Jaminan/Obligee.

Selanjutnya, Penjamin/Surety memiliki hak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan jaminan pada Terbukti/Principal.

Obligee setelah mengerti atau pada waktu Obligee dipandang mestinya telah mengerti ada Wanprestasi atas Kontrak yang ditanggung dalam Jaminan ini, berkewajiban mengumumkan pada Surety paling lambat 7 (tujuh) hari kalender mulai sejak ada Wanprestasi. Pernyataan dikatakan dikerjakan dengan cara terdaftar pada Surety, terkecuali dipastikan lain dalam Sertifikat Jaminan.

Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi

Tiap-tiap pengajuan pencairan jaminan pada Surety berdasar Jaminan ini mesti telah diutarakan paling lambat dalam ketika 30 (tiga puluh) hari kalender setelah selesainya periode waktu Jaminan.

Obligee mesti mengungkap kenyataan material merupakan informasi, keterangan, kondisi dan kenyataan kepada saat ajukan permohonan pencairan jaminan sebagai halnya disetujui pada awal kontrak dan pengubahannya hingga dilakukannya Pemutusan Kekerabatan Kerja (PHK) dan disampaikannya pencairan jaminan.

Apabila Obligee tidak mengerjakan keharusan sebagai halnya dirapikan dalam ayat (1,2 dan 3) di atas, Surety tidak mesti bayar pencairan jaminan.​

Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi

Document Pendukung Pencairan/Klaim Surety Bond

Apabila terjadi Wanprestasi, Obligee mesti memberikan sejumlah dokumen pendukung pencairan/klaim Surety Bond menjadi berikut:

a. Pencairan/Claim Jaminan Penawaran
Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
Bukti Pengangkatan Pemenang
Bukti Pemunduran Diri
Sertifikat Asli Jaminan Penawaran

b. Pencairan/Claim Jaminan Sanggahhan Banding
Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
Surat Jawaban Sanggahhan Banding yang memperjelas Sanggahhan Banding tidak betul
Sertifikat Asli Jaminan Sanggahhan Banding

c. Pencairan/Claim Jaminan Penerapan
Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
Bukti Pemutusan Kekerabatan Kerja/PHK
Bukti Kabar Acara Kontrol Hasil Tugas Terakhir dan atau document alternatif cocok kontrak
Surat Peringatan apabila hal inilah dirapikan dalam kontrak
Sertifikat Asli Jaminan Penerapan

d. Pencairan/Claim Jaminan Uang Muka
Bukti Pembayaran Uang Muka oleh Obligee pada Prinsipal
Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
Bukti Pemutusan Kekerabatan Kerja/PHK
Bukti Kabar Acara Kontrol Hasil Tugas Paling akhir dan Penghitungan Tersisa Uang Muka, minimal ditanda bereskan oleh Penasihat Independen yang sudah dipilih mulai sejak diberi tanda tangannya kontrak
Surat Peringatan apabila hal inilah dirapikan dalam kontrak
Sertifikat Asli Jaminan Uang Muka

e. Pencairan/Claim Jaminan Perawatan
Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
Bukti Kabar Acara Kontrol Hasil Perawatan cocok kontrak.
Asli Bukti biaya pengeluaran untuk pembetulan
Sertifikat Asli Jaminan Perawatan
Pembayaran Pencairan/Klaim Surety Bond

Surety akan melakukan pembayaran atas pencairan/claim Surety Bond dengan keputusan menjadi berikut:

  • Tidak pada kondisi bersengketa di antara Principal dan Obligee yang sudah didaftarkan kepada Instansi Alternatif Penuntasan Pergesekan atau Pengadilan Negeri
  • Wanprestasi terjadi dalam periode ketika jaminan
  • Pembayaran pencairan Jaminan Penawaran yaitu setingginya cocok dengan yang tercatat dalam sertifikat Jaminan
  • Pembayaran pencairan Jaminan Sanggahhan Banding setingginya cocok dengan yang tercatat dalam sertifikat Jaminan
  • Pembayaran pencairan Jaminan Penerapan yaitu setingginya cocok dengan yang tercatat dalam sertifikat Jaminan
  • Pembayaran pencairan Jaminan Uang Muka yaitu beberapa nilai tersisa Uang Muka yang belum dibalikkan oleh Principal berdasar kontrak cocok yang tercatat dalam sertifikat Jaminan
  • Pembayaran pencairan Jaminan Perawatan yaitu setingginya cocok dengan yang tercatat dalam sertifikat Jaminan
  • Dalam soal nilai jaminan melewati jumlah yang diharuskan cocok kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan dengan tinggi tingginya cocok dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
  • Tiap-tiap pencairan jaminan dikerjakan lewat pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee atau cocok keputusan yang berlaku, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sesudah document simpatisan pencairan jaminan diterima komplit.

Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi

Info Lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *