Keuntungan Membeli Jaminan Penawaran Bagi Obligee (Pemilik Proyek)

Keuntungan Membeli Jaminan Penawaran Bagi Obligee (Pemilik Proyek)

Sekilas Tentang Jaminan Penawaran – Jaminan Penawaran atau Bid Bond sendiri merupakan suatu jaminan yang diterbitkan oleh pihak Surety Company atau Pihak Bank (Baik swasta atau BUMN) untuk menjamin bahwa Principal (peserta lelang proyek) yang menjadi nasabah bank/surety company tersebut benar-benar sanggup dan serius mengikuti lelang proyek dalam memberikan penawarannya pada Obligee (dalam hal ini, si pemilik proyek).

Jika Principal mengikari janjinya, melakukan tindakan wanprestasi atau tiba-tiba mengundurkan dirinya setelha dinyatakan sebagai pemenang dari lelang proyek tersebut. Maka, Obligee bisa mencairkan jaminan tersebut ke pihak Bank/Surety Company terkait yang menjamin Principal.

Keuntungan Membeli Jaminan Penawaran Bagi Obligee (Pemilik Proyek)

Keuntungan Membeli Jaminan Penawaran Bagi Obligee (Pemilik Proyek)

Apa Keuntungan Jaminan Penawaran bagi Pihak Obligee

Lalu, sebenarnya apa saja keuntungan yang bisa didapatkan Obligee atas keberadaan Bid Bond ini? Keuntungan utama yang bisa didapatkan Pemilik Proyek sendiri adalah sebagai jaminan bahwa principal serius mengikuti lelang proyek, untuk menjamin bahwa Obligee bisa mendapatkan ganti rugi jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan dan memberikan rasa aman dan tenang pada Obligee. Berikut penjelasan lebih lengkapnya :

  • Sebagai jaminan kalau Principal serius mengikuti lelang proyek

Di beberapa proyek skala besar, Pemilik Proyek biasanya akan menyebarkan undangan tender pada beberapa perusahaan kontraktor yang ingin dipakainya. Biasanya mereka menyebar undangan ke beberapa kontraktor sekaligus.

Dalam proses lelang sendiri, akan dilakukan pemilihan kontraktor. Pemilihan ini pun telah melalui berbagai jenis pertimbangan yang matang. Bagaimanapun juga, kontraktor tersebut akan sangat mempengaruhi kesuksesan proyek jadi pemilihannya harus hati-hati.

Sayangnya, kadangkala hal tersebut tak dapat berjalan sesuai dengan rencana. Bagaimana jika setelah melalui proses pemilihan yang panjang, ternyata si perusahaan kontraktor tiba-tiba mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai pemenang? Tentu hal ini akan sangat merugikan, bukan?

Dengan adanya Bid Bond ini, maka hal ini akan membantu pemilik proyek untuk menemukan kontraktor yang benar-benar serius bisa dan mau mengerjakan proyek hingga selesai. Bukan kontraktor yang hanya coba-coba atau tidak serius.

Pembuatan bid bond sendiri memakan biaya dan waktu, sehingga kontraktor yang “tidak niat” tersebut akan mengurungkan niatnya dan yang tersisa adalah para kontraktor profesional yang mampu menyelesaikan proyek. Ya, bisa dibilang penyertaan bid bond ini berfungsi sebagai penjaringan awal untuk seleksi kontraktor.

  • Menjamin bahwa pemilik proyek akan mendapatkan ganti rugi

Nah, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan. Dan Perusahaan Kontraktor Pemenang Tender ternyata harus mengundurkan diri karena ada beberapa hal yang tidak memungkinkannya mengerjakan proyek. Maka, Obligee bisa mencairkan jaminan tersebut.

Hal ini setidaknya bisa mengurangi tingkat kerugian yang dialami pemilik proyek dari segi finansial. Meskipun, tak bisa menggantikan tenaga dan waktu yang terbuang percuma selama proses pemilihan. Karena, bagaimanapun juga pemilik proyek harus melakukan pemilihan perusahaan kontraktor yang baru.

  • Memberikan rasa nyaman dan tenang pada Obligee

Keberadaan Jaminan Penawaran juga bisa memberikan rasa tenang pada Obligee. Pemilik proyek tak perlu takut atau merasa was-was jika kontraktor pilihannya melakukan wanprestasi dalam proses lelang atau bid proyek. Jaminan Penawaran yang tertulis dan sah dimata hukum ini bisa dicairkan jika terjadi hal yang tak diinginkan.

Tanpa jaminan ini, rasa tenang dan nyaman yang dirasakan oleh Pemilik Proyek mungkin tak akan sama.

Sekian pembahasan mengenai keuntungan adanya Bid Bond ini bagi pemilik proyek atau pihak Obligee. Jika Anda membutuhkan Surety Bond, jangan ragu untuk menghubungi kami ya! 

Keuntungan Membeli Jaminan Penawaran Bagi Obligee (Pemilik Proyek)

Info Terkait :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *