Keuntungan Bank Garansi Bagi Pelaksana Proyek

Keuntungan Bank Garansi Bagi Pelaksana Proyek – Ada 2 keuntungan utama yang bisa didapatkan Pelaksana Proyek atas kehadiran Bank Garansi ini. Diantaranya adalah :

  • Sebagai syarat untuk mengikuti tender proyek.
  • Adanya kepastian pekerjaan atau penjualan barang-barang.

Selain 2 hal utama di atas, Bank Garansi juga bisa meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan Pemilik Proyek.

Syarat Pengajuan Bank Garansi

Menurut Malayu S.P Hasibuan (2006:138-139), Bank Penjamin akan memberikan Sertifikat Garansi pada Pelaksana Proyek (nasabah) jika perusahaan tersebut memenuhi berbagai persyaratan, seperti:

  • Telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil analisis 5C, 7P, dan 3R.
  • Pelaksana Proyek/Kontraktor/Nasabah harus menyerahkan agunan ke Bank. Agunan tersebut bisa berupa : Uang Tunai, Surat-Surat Berharga (seperti bilyet deposito berjangka, sertifikat deposito dan sebagainya), Barang-Barang Berharga (Seperti perhiasan, atau barang yang tidak bergerak seperti tanah, dan bangunan, fiducia (BPKB), dan lain-lain), plafon kreditnya diblokir sebesar nilai Bank Garansi.
  • Kontraktor sudah berpengalaman dalam mengerjakan proyek yang sama sebelumnya dengan tingkat keberhasilan yang baik.
  • Kontraktor telah memiliki sarana, prasarana, dan tenaga kerja untuk menjalankan proyek pekerjaan tersebut.
  • Cash Flow dari proyek dapat membiayai semua operasionalnya.
  • Bank harus mengetahui kewajaran isi kontrak.

Keuntungan Bank Garansi Bagi Pelaksana Proyek

Syarat-syarat Minimum Penerbitan Bank Garansi

  • Judul “Bank Garansi
  • Nama dan alamat bank pemberi
  • Tanggal penerbitan
  • Transaksi antara pihak terjamin dan pihak penerima. Transaksi tersebut harus jelas sehingga kriteria wanprestasi dapat dideskripsikan dengan jelas tanpa menimbulkan salah prestasi dari masing-masing pihak.
  • Jumlah uang yang dijamin
  • Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Jangka Waktu bank garansi.
  • Penegasan batas waktu pengajuan klaim bank garansi yang diterbitkan harus dengan tegas mencantumkan “bahwa klaim dapat diajukan segera setelah timbul wanprestasi, dengan batas waktu pengajuan terakhir sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender dan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya bank garansi tersebut”
  • Pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewa sebagaimana pasal 1831 KUH Perdata. Hal ini mengakibatkan Pihak Bank akan memiliki kewajiban untuk membayar kepada Penerima Jaminan apabila terjadi tindak wanprestasi.

Counter Guarantee

Bank akan lebih dulu meminta Counter Guarantee atau Jaminan Lawan kepada si Pemohon dengan nilai minimal sebesar nominal yang tercantum dalam Bank Garansi.  Sesuai dengan ketentuan diatas, Counter Guarantee ini bisa berupa uang tunai, simpanan, surat berharga, atau harta kekayaan milik si Terjamin (yang umumnya dalam dunia perbankan disebut sebagai Collateral).

Collateral ini akan diblokir/dibekukan sementara oleh Bank selama Masa Berlaku Jaminan Bank Garansi ini. Meskipun begitu, syarat-syarat persetujuan antara Bank dan Pemohon cukup fleksibel. Penilaian Bank akan sangat tergantung pada reputasi nasabah itu sendiri.

Kesimpulan

Kesimpulannya, bagi pihak Pelaksana Proyek Bank Garansi ini berfungsi sebagai jaminan yang akan semakin meningkatkan kepercayaan Pemilik Proyek sekaligus sebagai syarat untuk mengikuti dan melaksanakan proyek tersebut.

Apakah Anda masih bingung memilih Surety Company/Bank terbaik yang bisa menerbitkan Bank Garansi ini untuk Anda? Jangan ragu untuk menghubungi kami ya.

Kami adalah Perusahaan Agen Penjamin Terpercaya yang berfokus dalam bidang Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek / Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100%  berupa Bank Garansi / Guarantee yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semoga bermanfaat, 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *