Kelebihan Jaminan Uang Muka untuk Principal (Pelaksana Proyek) – Jika Kelebihan Jaminan Uang Muka bagi Pemilik Proyek berfungsi untuk memberikan proteksi/perlindungan dan sebagai bukti bahwa Perusahaan Pelaksana Proyek (Kontraktor) mampu mengembalikan sisa uang muka yang diberikannya. Lalu, apa fungsi dari Advance Payment Bond ini bagi Pihak Kontraktor? Berikut ini pembahasannya :
Kelebihan Jaminan Uang Muka untuk Pelaksana Proyek
-
Sebagai syarat pengambilan uang muka dari Pemilik Proyek
Pemilik Proyek tentu saja tidak mau mengambil resiko atas hilangnya sisa uang muka yang diberikannya pada Perusahaan Kontraktor. Seperti yang kita semua ketahui, dalam proyek-proyek konstruksi (utamanya yang berskala besar) dibutuhkan berbagai jenis jaminan sebagai pendukung kelancaran proyek tersebut. Disamping itu, proyek tersebut juga terikat secara sah melalui kontrak kerja yang berlaku.
Ketika ingin mengajukan penawaran, Pemilik Proyek mensyaratkan adanya Jaminan Penawaran. Ketika akan melaksanakan proyek, Pemilik Proyek akan mensyaratkan adanya Jaminan Pelaksanaan. Begitu pula halnya ketika Kontraktor akan mengambil Uang Muka, Pemilik Proyek juga mewajibkan adanya Jaminan Uang Muka ini.
-
Untuk Memperlancar Proyek
Uang muka yang diberikan oleh pemilik proyek berfungsi untuk menunjang kelancaran proses pelaksanaan proyek. Terlebih dari segi finansial. Bagaimanapun juga, uang tersebut bisa digunakan untuk membeli atau membayar beberapa biaya yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
-
Sebagai Bukti Kesanggupan Principal dalam Mengembalikan Uang Muka
Kelebihan Jaminan Uang Muka bagi Pelaksana Proyek selanjutnya adalah sebagai bukti kesanggupan Principal dalam mengembalikan sisa uang muka yang diperolehnya dari Pemilik Proyek. Hal ini secara tak langsung dapat meningkatkan kepercayaan pemilik proyek pada perusahaan kontraktor terkait.
Semakin tinggi kredibilitas perusahaan tersebut, maka peluangnya untuk memenangkan kontrak selanjutnya juga akan semakin tinggi.
Dokumen Apa Saja yang Menjadi Syarat Advance Payment Bond
Untuk nasabah baru :
- Formulir Permohonan
- Data Pokok
- Profil Perusahaan
- Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
- Legalitas Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Daftar Pengalaman Proyek
- Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
- Data Pendukung
- Surat Penunjukan Pemenang
- Kontrak
- Surat Perintah Kerja
- Purchase Order atau
- Service Order
Untuk Nasabah Existing
- Formulir Permohonan
- Data Pendukung (tersebut di atas)
- Pemutakhiran Data Pokok
- Akta Perubahan (bila ada)
- Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
Kelebihan Jaminan Uang Muka untuk Principal (Pelaksana Proyek)
Kesimpulan
Intinya, Jaminan uang muka bagi Pelaksana Proyek ini berfungsi sebagai syarat pengambilan uang muka sekaligus sebagai bukti atas kesanggupannya dalam mengembalikan sisa uang muka yang diberikan Pemilik Proyek.
Sekian pembahasan kali ini. Kalau Anda ingin berkonsultasi seputar Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Lainnya. Maka, Anda bisa menghubungi kami ya!
Siapa Kami? Kami adalah Perusahaan Agen Penjamin Terpercaya yang berfokus dalam bidang Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100% berupa Bank Garansi/Guarantee yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semoga bermanfaat !
Kelebihan Jaminan Uang Muka untuk Principal (Pelaksana Proyek)
Info Terkait :