Kantor Surety Bond Untuk Perusahaan Pengadaan Barang di Bau-Bau – Surety Bond atau Asuransi Penjaminan yaitu sebuah tipe jaminan atas sebuah kesibukan Pengadaan Barang/Jasa yang lain yang dikeluarkan oleh Surety Company buat menjamin Obligee.
Apa Saja Sifat Surety Bond?
Secara umum, ada 2 sifat yang dimiliki oleh Surety Bond. Pertama adalah Unconditional dimana pihak Surety Company akan membayar klaim kepada Obligee (apabila Principal melakukan wanprestasi) dengan melepaskan hak istimewanya sesuai yang diatur dalam 1831 dan 1832 KUH Perdata.
Kedua adalah Irrevocable dimana jaminan yang telah diterima oleh Obligee tidak dapat dibatalkan oleh Principal dan Surety Company dengan dalih apapun. Jaminan ini hanya bisa dibatalkan oleh Obligee sendiri.
Pihak-Pihak Utama yang Terlibat dalam Surety Bond
- Principal (Pihak Nasabah / Pihak Terjamin / Peserta Lelang Proyek /Peserta Lelang Tender / Perusahaan Kontraktor / Perusahaan Pengadaan Barang / Jasa / Penyedia / Pelaksana Pekerjaan) : adalah pihak yang menerima pekerjaan dan berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
- Obligee (Penerima Jaminan/Pemilik Proyek/Bouwheer) : Pihak yang memberikan pekerjaan dan mendapatkan manfaat dari Surety.
- Surety Company : Perusahaan Asuransi yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk menerbitkan Surety Bond.
Sifat-Sifat Jaminan Lewat cara Biasa
Lewat cara biasa, Jaminan Pengadaan Barang/Jasa bersifat :
1. Tidak Bersyarat
Paling tidak mesti penuhi persyaratan berikut ini :
- Tak usah melakukan pembuktian khususnya dulu terkait rugi yang dihadapi oleh Obligee dalam proses penuntasan klaimnya. Cukup hanya Surat Pengakuan dari Petinggi Penandatanganan Kontrak jika sudah terjadi pemutusan kontrak dari Petinggi Penandatanganan Kontrak dan/ Penyedia (Principal) melakukan tindak wanprestasi.
- Apabila andaikata terjadi perselisihan di antara Penyedia dengan Penjamin/Pejabat Penandatanganan Kontrak, maka perselisihan itu gak terus menangguhkan pembayaran claim.
- Apabila perusahaan penjamin mengasuransikan kembali jaminan itu (reinsurance/contra guarantee) ke pihak yang lain (Bank/Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan Lain), maka pelaksanaan pencairan Surat Jaminan tak usah tunggu proses pencairan dari pihak berbeda tersebut.
- Penjamin tak akan menangguhkan keharusan pembayaran klaim dengan alasan apa saja. Sampai, termasuk saat principal sedang mengupayakan buat penuhi kewajibannya maupun pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi akan Principal.
- Bila ada berkeberatan dari pihak Pemasok, maka berkeberatan itu tak akan menangguhkan proses pembayaran claim.
Dalam surat jaminan tidaklah ada klausula yang berisi jika penjamin tak jamin rugi karena praktek KKN yang dikerjakan oleh Principal maupun Obligee.
2. Mudah dicairkan.
Paling tidak minimal penuhi kriteria berikut ini :
- Jaminan itu bisa segeralah dicairkan setelah Pihak Penjamin memperoleh Surat Permintaan Klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatanganan Kontrak.
- Dalam proses pembayaran klaim, Pihak Penjamin tak akan tuntut agar beberapa benda punya Principal diambil atau dipasarkan dahulu buat menebus utangnya.
- Penjamin akan melakukan ganti kerugian kepada Pihak yang terima Jaminan/Obligee atas tak terpenuhinya keharusan Principal cocok dengan perjanjian pokok.
- Jaminan itu mesti dicairkan oleh Penerbit Jaminan maksimum 14 hari kerja sesudah Surat Perintah Pencairan dari Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang dikasih kuasa oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.
PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan info mengenai Kantor Surety Bond Untuk Perusahaan Pengadaan Barang di Bau-Bau.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Info Terkait :