terdapat banyak sekali jenis penjaminan yang digunakan dalam praktik. dua jenis yg seringkali dikatakan serupa tapi tak sama adalah surety bond dan bank garansi. keduanya sama-sama merupakan penjaminan yang dilaksanakan menurut wanprestasi dan merupakan perjanjian accessoir terhadap perjanjian pokoknya yang dilakukan antara pihak yang dijamin & pihak yang dilindungi sang penjaminan. tetapi baik surety bond juga bank garansi mempunyai persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya masing-masing yang membedakan kelebihan dan kekurangannya.
surety bond adalah jenis penjaminan yg dilahirkan & dikembangkan oleh perusahaan premi. pada surety bond, para pihak disebut dengan kata principal & obligee. principal adalah pihak yg memberikan surety bond pada obligee, yang berarti principal dijamin oleh perusahaan iuran pertanggungan bahwa dia akan memenuhi prestasinya sesuai perjanjian dengan obligee, & apabila tidak, maka perusahaan asuransi yang akan membayarkan jaminan pada obligee. konsep yg sama juga diterapkan pada bank garansi, hanya saja penjamin pada hal ini adalah bank, & pihak yang dijamin disebut applicant, & pihak yang diberikan bank garansi oleh applicant disebut beneficiary.
suatu surety bond merupakan perikatan tanggung renteng yang berarti umumnya melibatkan dua penjamin, yaitu principal sebagai penjamin utamanya, dan perusahaan iuran pertanggungan menjadi penjamin sekunder. maksudnya, dalam pengajuan klaim surety bond, obligee harus meminta terlebih dahulu pada principaldan memastikan bahwa principal nir bisa memenuhinya kewajibannya & sudah terdapat kerugian yg disebabkan, barulah lalu perusahaan iuran pertanggungan yang akan mengabulkan klaimnya. sedangkan dalam bank garansi, hanya bank yang sebagai penjamin dan applicant hanya adalah pihak yg dijamin.
lantaran surety bond diberikan sang perusahaan premi, sistem pemberiannya juga tidak selaras. pada surety bond, principal hanya melakukan pembayaran premi kepada perusahaan iuran pertanggungan setiap bulannya. bila terjadi klaim, barulah perusahaan premi meminta pulang jaminan yang sudah dicairkan pada obligee menurut indemnity agreement antara principaldan perusahaan iuran pertanggungan. sedangkan dalam bank garansi, applicant merupakan nasabah di bank bersangkutan yg berarti sebelum menaruh bank garansi pada beneficiary, bank terlebih dahulu menerima agunan dari applicant. agunan ini bisa berupa setoran tunai sebanyak 100% menurut nilai jaminan, deposito atau tabungan milik applicant pada bank bersangkutan yg dibekukan sebesar nilai jaminan, maupun fasilitas tunai dan non-tunai yg diberikan bank.
selain itu, tentang surety bond pula belum terdapat pengaturan khususnya dalam aturan indonesia selain undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang penjaminan. dalam uu tersebut, sebenarnya telah dipengaruhi secara tegas bahwa yg berwenang menerbitkan surety bond adalah forum penjaminan, dan bukan lagi perusahaan asuransi. uu penjaminan dimuntahkan dalam tahun 2016 yg berarti efektif berlaku tiga tahun setelahnya, yaitu mulai tahun 2019 ini. tetapi tentang implementasinya waktu ini masih perlu diperhatikan perkembangannya dan melihat anggaran turunan berdasarkan uu penjaminan tersebut.
sedangkan terkait bank garansi, jelas diatur pada surat edaran bank indonesia no. 23/7/uku. se bi tadi menentukan hal-hal teknis tentang bank garansi. pada antaranya format yg harus tercantum pada bank garansi seperti judul “garansi bank atau “bank garansi”, nama & alamat bank pemberi bank garansi, lepas penerbitan bank garansi, transaksi yang dijamin (sesuai dengan konsep hukum yang memandang bank garansi menjadi perjanjian accessoir), jumlah uang yg dijamin bank, lepas mulai berlaku & berakhirnya bank garansi, penegasan batas ketika pengajuan klaim, dan menyatakan menggunakan tegas bahwa bank garansi tersebut tunduk pada pasal 1831 atau pasal 1832 buku undang-undang hukum perdata.
mengenai mana yang lebih baik menurut surety bond & bank garansi sebenarnya tidak dapat dikatakan secara pasti. bagi pihak yg dijamin, surety bond sebenarnya lebih murah & lebih mudah dimintakan penerbitannya karena sebelum penerbitan, principal hanya perlu membayar asuransi setiap bulan. sedangkan buat bank garansi, applicant wajib mempunyai jaminan yg diserahkan kepada bank. misalnya applicant menyerahkan agunan berbentuk sejumlah tabungan yg dibekukan oleh bank, berarti terdapat dana tabungan dalam jumlah yg cukup besar yg tidak dapat ditarik & digunakan buat selama jangka ketika berlakunya bank garansi. hal tersebut bisa menyulitkan applicant. tetapi pada sisi lain, bagi pihak yang dilindungi sang penjaminan, bank garansi sanggup jadi lebih kondusif karena adanya ketentuan hukum yang jelas mengenai penerbitan & pengajuan klaimnya.
para pihak pada perjanjian bisa menentukan jenis penjaminan yg paling cocok buat transaksinya. penjaminan yg dipilih sinkron konvensi dipilih menggunakan mempertimbangkan kebutuhan transaksi, & jua kemampuan para pihak pada memberikan penjaminan.