Jasa Surety Bond Jaminan Pemeliharaan

Jasa Surety Bond Jaminan Pemeliharaan
Jasa Surety Bond Jaminan Pemeliharaan

Jaminan pemeliharaan pada pekerjaan kontruksi bisa juga di artikan dan beberapa definisi jaminan pemeliharaan sbb.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi. Jasa Surety Bond Jaminan Pemeliharaan 

Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%  (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100% atas proyek pekerjaanya (Telah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).

 

Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.Jasa Surety Bond Jaminan Pemeliharaan

 

Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling  tinggi sebesar nilai jaminan.

(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan

kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai

100% (seratus perseratus), untuk:

  1. Pekerjaan Konstruksi;
  2. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa

pemeliharaan.

(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima

perseratus) dari nilai Kontrak.

(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas)

hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksit memilih untuk memberikan

Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.

(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak

Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya

 

Ada kerusakan bangunan dalam masa pemeliharaan

  • Diminta penyedia secara tertulis untuk memperbaiki
  • Bila penyedia tidak memperbaiki maka diberi surat

peringatan dengan batasan waktu

  • Dalam hal tidak melakukan perbaikan maka jaminan

dicairkan untuk digunakan dalam perbaikan

pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hita

  • Pencairan jaminan pelaksanaan untuk tujuan

perbaikan, bukan untuk disetorkan ke kas

negara ( kas daerah)

  • Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan

maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan).

  • Bila biaya pemeliharaan melebihi nilai

jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan

biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab

penyedia.

baca juga

jasa surety bond jaminan uang muka

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *