jasa surety bond di jakarta utara

jasa surety bond di jakarta utara
jasa surety bond di jakarta utara

SURETY BOND SEBAGAI ALTERNATIF JAMINAN DALAM

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Selanjutnya dalam bab ini menguraikan dan menganalisa mengenai

perbedaan dan kesamaan surety bond dengan bank garansi dalam aspek

yuridis dan ekonomis, latar belakang diberikannya ijin oleh pemerintah

kepada perusahaan asuransi untuk menerbitkan surety bond, peranan

surety bond dalam mendukung pembangunan infrastruktur, proses

penyelesaian klaim surety bond serta permasalahan hukum dalam surety

bond. jasa surety bond di jakarta utara

GAMBARAN UMUM SURETY BOND DAN BANK GARANSI

  1. Pengertian Surety Bond

Surety bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak dimana pihak

yang satu ialah pemberi jaminan (surety) yang memberikan jaminan terhadap

pihak kedua yaitu principal (kontraktor) untuk kepentingan obligee (pemilik

proyek). Bahwa apabila pihak yang dijamin yaitu principal (kontraktor) yang oleh

karena suatu sebab lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan

pekerjaan yang diperjanjikannya kepada obligee (pemilik proyek), maka pihak

surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang dijamin untuk

membayar ganti rugi maksimum sampai dengan batas jumlah jaminan yang

diberikan surety. jasa surety bond di jakarta utara

 

38 Zulkifli Yusuf memberikan definisi surety bond sebagai

berikut :

“Surety Bond is short of guarantee published by one called a surety

(guarantor), to answer for debt, or indemnity, or default of another called

the Principal. The agreement indemnifies a third party, called the obligee,

in the event of loss, not exceeding the amount or penalty of the bond,

resulting from the failure of the principal to fulfill his obligation under the

bond.”39

Selain itu Dody Dalimunthe mendefinisikan surety bond sebagai :

“suatu perjanjian dua pihak yaitu antara surety dan principal, dimana

pihak pertama (surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (principal)

bagi kepentingan pihak ketiga (obligee) bahwa apabila principal oleh

sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai

dengan yang diperjanjikan dengan obligee, maka surety akan bertanggun.

Jasa surety bond jakarta utara

baca juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *