Jasa Surety Bond dan Beberapa Hal Tentangnya
Apa Itu Surety Bond
Merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh Pihak Penjamin (dalam ini Surety Company yang berupa Perusahaan Asuransi yang telah terdaftar di OJK) untuk menjamin bahwa si Principal (pihak terjamin atau nasabah perusahaan asuransi tersebut) akan memenuhi kewajibanya atas suatu pekerjaan atau kepentingan pada si Penerima Jaminan atau Obligee sesuai kontrak yang berlaku.
Jika si Principal (atau pihak terjamin) tak dapat memenuhi kewajibannya atau melakukan tindakan wanprestasi (ingkar janji) maka si Penjamin (Surety Company) harus membayarkan sejumlah jaminan ke Obligee.
Selanjutnya, di Surety Company berhak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan jaminan pada si Terjamin atau Principal.
Apa Fungsi Surety Bond
Tentu saja untuk memberikan jaminan pada Obligee bahwa Principal dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak yang berlaku. Jaminan ini juga dapat dijadikan sebagai pertimbangan tambahan atas pengajuan kontrak.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Surety Bond
Secara umum, sama seperti Bank Garansi. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian jaminan ini. Pihak tersebut antara lain :
- Surety Company : Pihak Penjamin berupa Perusahaan Asuransi yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Penanaman Modal – Lembaga Keuangan) untuk menerbitkan dan memberikan Jaminan kepada Obligee.
- Principal : Yakni Nasabah/Pihak Terjamin yang menerima pekerjaan dan berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak/perjanjian dengan Obligee (kontraktor, pemasok, dll).
- Obligee : Pihak ketiga penerima jaminan. Atau bisa juga disebut sebagai Penerima Jaminan/Bouwheer yang memberikan pekerjaan kepada pihak Principal dan mendapatkan manfaat dari Surety sesuai kontrak dengan Principal.
Apa Saja Sifat Surety Bond
- Unconditional : Jaminan akan dibayarkan pada Obligee tanpa syarat dengan melepaskan hak istimewa sebagaimana yang diatur dalam pasal 1831 dan 1832 KUH Perdata apabila Principal dinyatakan wanprestasi (ingkar janji) atau tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan kontrak.
- Irrevocable : Jaminan yang diterima oleh Obligee tak dapat dibatalkan oleh Surety Company atau Principal dengan dalih apapun. Satu-satunya pihak yang dapat membatalkan jaminan adalah si Penerima Jaminan itu sendiri atau Obligee.
Jasa Surety Bond dan Beberapa Hal Tentangnya
Apa Saja Manfaat dari Surety Bond Ini?
Ada berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan dari jaminan ini. Seperti :
1. Bagi Principal (Terjamin)
- Lebih mudah didapatkan dibandingkan dengan Bank Garansi yang dikeluarkan Lembaga perbankan.
- Proses lebih cepat.
- Biaya jasa jaminan relatif murah dan agunan bukan persyaratan utama untuk mendapatkan jaminan ini.
- Jaminan ini dapat digunakan sebagai pertimbangan tambahan bagi Obligee sehingga Principal lebih berpotensi untuk dipilih ketika tender.
- Untuk meyakinkan Obligee.
2. Bagi Obligee (Penerima Jaminan)
- Memberikan jaminan kalau proyek yang dikelola atau dimiliki Obligee akan terlaksana dan selesai pada waktunya sesuai dengan kontrak.
Apa Saja Pengecualian yang Ada dalam Surety Bond?
Jaminan init tidak akan berlaku apabila :
- Kontrak Kerja antara Obligee dan Principal dinyatakan tidak sah menurut Undang-undang.
- Pihak Obligee lah yang melakukan wanprestasi terhadap kontrak sehingga Principal tidak bisa memulai atau melanjutkan pekerjaannya (Asas Exceptio Non Adiplenti Contractus).
- Terdapat perubahan pada kontrak yang tidak disetujui secara tertulis jaminannya oleh Penjamin/Surety.
- Kegiatan wanprestasi terjadi di luar jangka waktu jaminan.
Nah, itulah beberapa hal mengenai Surety Bond ini. Bagaimana? Apakah Anda membutuhkan jaminan ini?
Silahkan hubungi kami untuk konsultasi atau untuk mendapatkan informasi lebih lanjut ya.
Baca juga: