Jasa Penerbitan Bank Garansi Dan Surety Bond

Kami merupakan Perusahaan  yg bekerja  di bidang Jasa penerbitan jaminan Bank Garansi dan Asuransi. Kami melayani berbagai jenis pembuatan jaminan baik buat proyek pemerintah (BUMN) juga partikelir, PROSES CEPAT, BIAYA KOMPETITIF, dan BISA TANPA AGUNAN/ COLLATERAL.

Dengan adanya kerjasama Jasa Penerbitan Jaminan Bank garansi dan asuransi yang kami tawarkan ini, membuahkan perusahaan yang bapak/Ibu kelola menjadi Praktis Dalam  pengurusan agunan-agunan yg dibutuhkan dalam pekerjaan proyek juga kebutuhan Tender, dikerjakan oleh team professional Dan dijamin bukan Abal-abal (bodong).

Berikut kami sertakan Beberapa produk yg kami tawarkan antara lain:

1.Jaminan Penawaran/Bid bond

2.Jaminan aplikasi / Performance Bond

3. Jaminan uang muka /Advance payment Bond

4. Jaminan Pemeliharaan/ maintenance Bond

Perjanjian tiga pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana jika Principal gagal melaksanakan kewajibannya sinkron yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee buat menuntaskan kewajiban Principal.

Jaminan pada surety bond terdiri berdasarkan dua syarat:
– Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan dicairkan sesudah diketahui sebab-karena dari pencairan & penjamin hanya wajib membarui sebanyak kerugian yg diderita sang Obligee.
– Jaminan tanpa kondisi (unconditional bond)
Jaminan akan dicairkan jika ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa wajib pertanda kegagalan (loss situation)

Manfaat Jaminan Penawaran (Bid /Tender)
Jaminan Penawaran atau disebut pula Bid Bond adalah agunan yg diterbitkan sang Surety Company untuk mengklaim Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yg sudah ditentukan oleh Obligee buat mengikuti pelelangan tadi & apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan mampu buat menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan menggunakan Obligee.

Apabila nir maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yg terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai agunan.

Risiko pada Bid Bond baru ada setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut merupakan :

Jika pemenang tender mengundurkan diri Jika pemenang tender nir dapat menyerahkan agunan aplikasi sesudah keluarnya SPKFungsi Jaminan Penawaran

Sebagai syarat pada pelelangan suatu proyek menggunakan tujuan agar peserta tender bersungguh benar-benar buat menerima proyek yang ditenderkan Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company apabila dikenakan sanksi lantaran mengundurkan dirib. Jaminan Pelaksanaan (Performance)Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah agunan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat merampungkan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sinkron dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan pada kontrak pekerjaan. Apabila Principal nir melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan menaruh ganti rugi pada obligee maksimum sebanyak nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan merupakan prosentase eksklusif berdasarkan nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara lima% s/d 10% dari nilai proyek.

Jika dalam saat berakhirnya kontrak ternyata terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sang Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai menggunakan kesepakatanantara Obligee dan Principal yg dituangkan pada addendum kontrak.

Fungsi Jaminan Pelaksanaan

Sebagai kondisi pada penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan menaruh ganti rugi pada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.

c. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment)Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yg diterbitkan sang Surety Company untuk mengklaim Obligee bahwa Principal akan mampu mengembalikan uang muka yg sudah diterimanya menurut Obligee sinkron dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, menggunakan maksud buat mempelancar pembiayaan proyek.

Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karena itu uang muka tidak mampu dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar residu uang muka yg belum dikembalikan (jumlah uang muka yg diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebanyak nilai jaminan. Jumlah uang muka yg dijamin oleg Surety Company akan berkurang sinkron dengan cicilan pengembalian uang muka yg sudah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka merupakan prosentase tertentu berdasarkan nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% menurut nilai kontrak proyek. Jika dalam saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan sang Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatanantara Obligee & Principal.Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka

Sebagai kondisi bila Principal merogoh uang muka buat tujuan memperlancar pembiayaan proyek yg dikerjakannya Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yg belum dilunasinya.

d. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance) Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company buat menjamin Obligee bahwa principal akan mampu buat memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan selesainya aplikasi pekerjaan selesai sinkron dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan &/atau kekurangan maka Surety Company akan mengubah biayayang dimuntahkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai agunan. Besarnya nilai jaminan merupakan prosentase eksklusif menurut nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar lima% dimana pada saat Principal telah menuntaskan 100% atas proyeknya & diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan

e. Garansi BankPemberian janji secara tertulis dari Bank pada Obligee buat jangka ketika tertentu, jumlah tertentu dan keperluan eksklusif bahwa Pihak Bank akan membayar kewajiban Principal jika yang bersangkutan wanprestasi.

Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek & data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yg diuraikan dalam bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan pembuktian dan analisa data. Jika dibutuhkan akan dilakukan juga kuesioner ke lokasi Principal juga proyek yg akan dikerjakan.

Selanjutnya berdasarkan pembuktian & informasi lapangan tadi akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yg perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank adalah unconditional bond atau jaminan tanpa kondisi, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee pada Bank sebagai akibat menurut wanprestasi Principal pada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance dan proyek yg dikerjakan merupakan layak. Itupun harus didukung jua sang indemnity agreement to surety yg ditanda tangani sang Principal.

Setelah Surety Company menyetujui untuk mengklaim Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar bisa diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tadi kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *