- Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang
kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima.Jasa bank garansi-surety bond jaminan penawaran di medan
Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender.
Dalam Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis.
Obligee dapat mengajukan klaim pada saat Prinsipal tidak mau
melanjutkan / melakukan penandatangan kontrak / principal
mengundurkan diri selama pada masa proses tender
berlangsung. Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab
Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran
pemenang I dan II, atau maksimum sebesar nilai jaminan.Jasa
bank garansi-surety bond jaminan penawaran di medan
Fungsi Jaminan Penawaran adalah Sebagai syarat dalam pelelangan/tender suatu proyek/pekerjaan dengan tujuan agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek/pekerjaan yang ditenderkan.
Besaran nilai jaminan mengacu pada dokumen lelang/Aanwijzing/Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( wajarnya sebesar 1% – 3% dari perkiraan Harga Penawaran )
Dalam Dokumen pendukung pekerjaan (Undangan/Aanwijzing/Rencana Kerja dan Syarat-syarat) harus mengatur Permintaan Jaminan, Nilai Jaminan, jangka waktu jaminan dan nama pekerjaannya.
Jaminan dalam pengadaan barang jasa Pemerintah diperlukan untuk menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajibannya. Jaminan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah yang diterbikan oleh bank, perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Peraturan menegaskan bahwa jaminan pengadaan itu harus bersifat tanpa syarat (unconditional). Yang berarti jika terjadi wanprestasi, PPK dalam mencairkan jaminan tersebut tidak memiliki hambatan.
Setiap Jaminan Penawaran, Pelaksanaan, Uang Muka, Pemeliharaan, Pembayaran semua memiliki biaya jaminan atau Bid Bond tergantung pada proses pembuatannya di Bank Pemerintah (Contoh : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dll) atau Asuransi OJK (Contoh : Asuransi Jasindo, Asuransi Jasaraharja Putera, Asuransi Askrindo, Asuransi Ramayana, dll) Besaran Nilai Jaminan, dan Masa Jangka Waktu berlakunya Jamina
Info lebih lanjut silahkan hubungi
Sirat 081293855599 atau siratbms90@gmail.com
JASA BANK GARANSI-SURETY BOND JAMINAN PENAWARAN DI RIAU
Jasa Asuransi Jaminan Penawaran