Jaminan yang Terdapat di Jasa Asuransi Konsorsium di Semarang – Ketika menggunakan jasa asuransi konsorsium, ada beberapa pilihan jaminan yang ditawarkan kepada pengguna. Bagi mereka yang hendak menggunakan jasa mereka dalam waktu dekat, ada baiknya mengetahui perbedaan tiap jaminan.
Sebab setiap jaminan memiliki fungsi dan makna yang berbeda, jika tidak disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ada, besar kemungkinan surat jaminan yang digunakan tidak berlaku di mata hukum. Berikut ini adalah penjelasan rinci terkait dengan surat jaminan yang disediakan oleh pihak jasa konsorsium.
Jaminan Penawaran
Salah satu surat yang umum digunakan oleh jasa asuransi adalah jaminan penawaran. Jaminan ini memperlihatkan bahwa pihak terjamin telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak penjamin. Apabila tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan, maka nanti kerugiaan akan ditanggung oleh pihak oblige.
Kerugian yang ditanggung tersebut adalah selisih antara penawaran pihak principal yang paling rendah dengan penawaran paling tinggi yang diberikan. Nantinya nilai maksimul kerugian yang harus dibayarkan adalah maksimum sebesar nilai jaminan yang telah ditentukan.
Ada resiko yang didapatkan ketika menggunakan jaminan penawaran yang dimiliki oleh jasa asuransi konsorsium Semarang. Namun resiko tersebut diberikan setelah bid bound ditentukan oleh pihak tender.
Jaminan Pelaksanaan
Berikutnya adalah jaminan pelaksaan atau lebih sering disebut sebagai performance. Perjanjian ini akan memberikan tanggung jawab ke berbagai pihak, baik pihak penjamin ataupun perjamin.
Salah satunya adalah ketika principal tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan oleh jasa asuransi konsorsium Semarang sebelumnya, maka ia harus menggantu rugi kepada pihak oblige sesuai dengan nilai maksimum jaminan yang telah diberikan. Nilai jaminan tersebut, yang lebih dikenal dengan nama penal sum merupakan 5 – 10 persen dari total nilai proyek.
Jika kontrak sudah selesai namun ada kewajiban yang belum dilakukan, maka pihak penjamin akan memberikan waktu untuk perpanjangan kontrak sesuai dengan kesepakatan. Nantinya akan ditambahkan dalam addendum kontak perjanjian yang dilakukan.
Jaminan Pembauaran Uang Muka
Selanjutnya adalah perjanjian uang muka, ini merupakan perjanjian atau jaminan yang sering dibuat oleh jasa asuransi konsorsium Semarang. Apabila pihak terjamin tidak bisa membayar uang muka sesuai dengan kesepakatan, maka proyek dibatalkan dan uang muka yang dibayarkan tidak bisa dikembalikan.
Nilai jaminan uang muka berbeda beda, umumnya sekitar 20 persen dari nilai kontrak yang dimiliki. Jaminan ini bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara pihak yang terlibat, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca juga : Informasi Mengenai Biaya Jasa Asuransi Konsorsium Surabaya
Demikianlah berbagai jaminan yang terdapat dalam jasa asuransi konsorsium Semarang. Semoga Anda tidak ragu lagi menggunakan jasa yang mereka tawarkan karena jasa tersebut bermanfaat untuk keberlangsungan proyek dan kelancaran dalam usaha.