Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan Penawaran Di Kalimantan Selatan

Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan Penawaran Di Kalimantan Selatan! Jaminan Penawaran (Bid bond) merupakan jaminan atas penawaran atau lelang yang diminta oleh klien, dan penawaran atau lelang tersebut secara khusus dibutuhkan oleh panitia pengadaan (kreditor). Sumber pendanaan panitia lelang berasal dari pemerintah atau perusahaan swasta.

Fungsi jaminan penawaran di Kalimantan Selatan antara lain ialah ketika prinsipal (penawar atau peserta lelang) mengundurkan diri dari penawaran atau lelang yang sedang berlangsung (melanggar janji, gagal bayar, dan gagal bayar) atau tidak dapat mengajukan jaminan pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai penawar.

Masa berlaku jaminan penawaran ditentukan oleh panitia pengadaan, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen pengadaan atau rencana kerja wajib (RKS). Jumlah kerugian yang harus ditanggung penjamin adalah selisih antara total tawaran penawar II yang berhasil dan jumlah setoran tawaran maksimum.

Data yang diperlukan untuk menerbitkan suatu obligasi lelang yaitu dokumen pengadaan, lelang atau persyaratan rencana kerja (RKS), undangan lelang, pengumuman lelang serta deskripsi catatan kerja. Informasi Agunan tunai 0% -10% dari nilai agunan yang disesuaikan dengan garansi bank dari bank penerbit yang digunakan.

Jaminan penawaran tersebut juga berupa dokumen yang harus segera diserahkan oleh peserta lelang pada saat mengajukan penawaran. Apabila pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang. Jaminan penawaran di Kalimantan Selatan ini mencakup kemampuan penjamin (bank umum, perusahaan penjaminan ataupun perusahaan asuransi) untuk melakukan pembayaran kepada PPK / ULP.

Dari tanggal penyerahan dokumen penawaran sampai dengan tanggal penandatanganan kontrak, obligasi penawaran telah digunakan dalam proses lelang. Tujuannya agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak, seluruh peserta lelang secara serius mengikuti setiap tahapan lelang dan menaati regulasi yang berlaku.

Apabila peserta lelang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka peserta akan dikenakan sanksi yaitu dijamin akan menyita dan membayar tawaran untuk menyimpannya di kas negara, dan penyelenggara di blacklist selama 2 (dua) tahun. Dengan persyaratan dari jaminan ini pula yang kemudian ditentukan oleh kelompok kerja tertentu.

Apa yang Perlu Anda Ketahui untuk Bisa Mendapatkan Jaminan Penawaran di Kalimantan Selatan?

Persyaratan tersebut diantaranya meliputi besarnya nilai jaminan penawaran (kisaran 1% -3% dari total nilai HPS). Masa berlakunya dari hal ini hanya bisa dari masa berlaku dokumen penawaran yang telah diajukan sampai pada tanggal yang ditentukan. Kemudian lembaga yang berwenang menerbitkan surat jaminan.

Lembaga ini juga adalah instansi sosial berupa bank umum. Perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi yang kemudian disetujui oleh Menteri Keuangan sebagai penerbit dari surat jaminannya itu sendiri. Persyaratannya juga harus dipenuhi sehingga tak mudah diuangkan yang bersyarat ataupun tidak bersyarat.

Jaminan penawaran memiliki fungsi yang sangat penting untuk membentuk sistem yang bersih dan bertanggung jawab dalam pemilihan penyedia barang / jasa pemerintah. Hal ini terutama untuk mengurangi kemungkinan penyedia barang melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian.

Penyedia barang dan jasa yang melakukan tindakan merugikan keuangan negara. Seperti kolusi antara penawar dan antara penyedia dengan Pokja ULP. Menarik diri dari proses lelang atau menolak untuk ditunjuk sebagai penyedia barang sebelum berakhirnya lelang dan sebagainya.

Baca juga : Jasa Bank Garansi – Surety Bond Jaminan Pemeliharaan Di Aceh

Sekian ulasan mengenai jasa bank garansi-surety bond jaminan penawaran di Kalimantan Selatan. Semoga membantu dan bisa menambah referensi terkait hal tersebut. Sehingga semuanya bisa diproses dengan cepat sebaik mungkin dan tercipta hasil yang paling sesuai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *