Ini Dia Prosedur Penerbitan Surety Bond yang Harus Anda Ketahui – Apakah Anda saat ini tengah membutuhkan Jasa Surety Bond? Masih bingung dengan prosedurnya? Kalau gitu langsung saja simak prosedur penerbitan Suretyship oleh Surety Company berikut ini :
- Pilih perusahaan Surety Company terbaik versi Anda.
- Datang ke Surety Company tersebut untuk konsultasi.
- Buat Surat Pengajuan Permohonan, berupa :
Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Surety Bond dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan. Surat Permohonan tersebut harus mencantumkan :
- Jenis Jaminan Surety Bond yang akan diterbitkan.
- Nama dan Alamat Terjamin (Principal).
- Nomor NPWP Terjamin (Principal).
- Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee).
- Nama Paket Pekerjaan.
- Nilai Kontrak proyek atau pekerjaan.
- Nilai Jaminan.
- Masa Berlaku/Periode Surety Bond
- Dokumen Khusus (Underlying).
- Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal).
- Nomor KTP & NPWP Penanggung Jawab Terjamin (Principal).
- Selanjutnya, Anda harus melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan dalam melakukan analisa. Dokumen tersebut terdiri dari dokumen wajib, dokumen pendukung, dan dokumen tambahan.
Prosedur Penerbitan Surety Bond
Dokumen Wajib (khusus nasabah baru) terdiri atas :
- Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham.
- Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham.
- Copy SIUP/SIUJK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi.
- Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan.
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
- Listed Pengalaman Kerja Perusahaan.
- Listed Tenaga Ahli Perusahaan.
- Listed Daftar Peralatan Kerja.
- Nasabah harus menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR).
Dokumen khusus (yang disesuaikan dengan jenis jaminan) :
- Bid Bond : melampirkan Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing).
- Performance Bond : melampirkan Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
- Advance Payment Bond : melampirkan Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
- Maintenance Bond : melampirkan Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama / Progress Pekerjaan 100%.
Dokumen tambahannya sendiri berupa :
- Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan (Untuk Pengajuan Surety Bond dalam Bidang Pengadaan Barang/Jasa).
- Purchase Order jika barang sudah ada pembelian (Untuk Pengajuan Surety Bond dalam Bidang Pengadaan Barang/Jasa).
- Copy Addendum/Amandemen Kontrak (Khusus untuk perpanjangan masa Surety Bond).
- Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan (Khusus untuk perpanjangan masa Surety Bond).
- Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan (Khusus untuk perpanjangan masa Surety Bond).
- Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan (Khusus untuk perpanjangan masa Surety Bond).
- Setelah semua dokumen tersebut lengkap, selanjutnya harus membayar Service Charge kepada Surety Company. Untuk besarannya sendiri, dapat Anda pastikan pada Perusahaan Asuransi yang Anda pilih. Pembayaran ini bisa Anda lakukan setelah Surety Bond disetujui untuk diterbitkan.
- Penerbitan Surety Bond. Proses penerbitan ini akan memakan waktu 1-2 hari setelah data lengkap atau tergantung dari besarnya nilai jaminan.
Nah, itulah beberapa prosedur yang bisa Anda lakukan untuk menerbitkan Surety Bond. Dalam prosedur penerbitan ini, Anda tidak memerlukan collateral atau agunan layaknya Bank Garansi.
Butuh Jasa Surety Bond? Silakan hubungi kami untuk informasi terbaru dan berbagai penawaran menarik lainnya.
Baca juga: