Ini Dia Beragam Manfaat Surety Bond Bagi Pelaksana Proyek

Beragam Manfaat Surety Bond bagi Pelaksana Proyek – Surety Bond merupakan jaminan yang dikeluarkan oleh pihak Surety Company untuk menjamin nasabahnya (Principal/Pelaksana Proyek) atas suatu kontrak Perjanjian Pelaksanaan Kerja/Pengadaan Barang/Jasa/Transaksi lainnya dan diberikan kepada Pihak Penerima Jaminan (Bouwheer/Obligee/Pemilik Proyek).

Jika suatu saat, Nasabah yang dijamin oleh Pihak Surety Company tersebut melakukan tindak wanprestasi (cidera janji) maka, Penerima Jaminan berhak mengklaimkan jaminan tersebut ke pihak Surety Company.

Manfaat Surety Bond bagi Pelaksana Proyek

Ada beberapa manfaat yang bisa diambil oleh Pelaksana Proyek ketika membeli Surety Bond ini, diantaranya adalah :

·        Sebagai syarat mengikuti lelang proyek

Surety Bond, utamanya yang berbentuk Bid Bond atau Jaminan Penawaran ini merupakan salah satu syarat utama untuk mengikuti lelang proyek yang diadakan oleh Bouwheer. Syarat pengajuan Bid Bond sendiri adalah Undangan Tender tersebut. Tanpa Bid Bond ini, Perusahaan Kontraktor terkait tidak bisa mengikuti lelang proyek yang berlangsung.

·        Menunjang kelancaran pelaksanaan proyek

Manfaat Surety Bond bagi Pelaksana Proyek adalah sebagai sarana untuk menunjang pelaksanaan proyek. Dalam hal ini, diperlukan Surety Bond yang berbentuk Performance Bond, Maintenance Bond, dan juga Advance Payment Bond ini.

Performance Bond bisa meningkatkan kepercayaan Pemilik Proyek atas pelaksanaan proyek. Maintenance Bond memungkinkan Pelaksana Proyek menerima 100% pembayaran (termasuk di dalamnya ada 5% jaminan pemeliharaan). Sementara, Advance Payment Bond merupakan salah satu syarat untuk mengambil uang muka dari Pemilik Proyek.

·        Manfaat Surety Bond bagi Pihak Surety Company

Bagi Pihak Surety Company sendiri, Surety Bond tentunya merupakan salah satu penghasilan pihak Surety Company. Hal ini memungkinkan berkat adanya komisi/fee/biaya yang dibayarkan oleh nasabah.

Selain itu, sebenarnya masih ada banyak sekali manfaat keberadaan Surety Bond ini bagi Pihak Perusahaan Penerbit.

Dokumen Surety Bond

Berikut ini ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib disetorkan untuk menjadi nasabah Pihak Surety Company :

  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • Laporan  Keuangan yang diaudit.
  • Copy Rekening Koran dua bulan terakhir (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
  • Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
  • Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui).
  • Mengisi dan menyerahkan formulir Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond ( SPPSB).
  • Melampirkan syarat tambahan sesuai dengan jenis jaminan :
    • BID BOND (JAMINAN PENAWARAN)
      • Undangan Tender
      • Surat Permohonan
    • PERFORMANCE BOND (JAMINAN PELAKSANAAN)
      • Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
      • Surat Permohonan
      • Draft Kontrak
      • Surat Penunjukkan Pemenang
      • Surat Perintah Kerja.
    • ADVANCE PAYMENT BOND (JAMINAN UANG MUKA)
      • Surat Permohonan
      • Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
      • Kontrak Kerja.
    • MAINTENANCE BOND (JAMINAN PEMELIHARAAN)
      • Surat Permohonan
      • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I
      • Laporan mingguan terakhir
      • Surat Kuasa Penagihan Prestasi kerja.

Ini Dia Beragam Manfaat Surety Bond Bagi Pelaksana Proyek

Ingin Konsultasi Masalah Surety Bond Ini?

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Surety Bond ini? Atau Anda bingung memilih Perusahaan Surety terbaik untuk menerbitkan Surety Bond? Kalau begitu, Anda berada di web yang tepat karena kami akan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan Jaminan Anda.

Siapa kami?

Kami adalah Perusahaan Agen Penjamin Terpercaya yang berfokus dalam bidang Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100%  berupa Bank Garansi/Guarantee yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian artikel tentang Beragam Manfaat Surety Bond Bagi Pelaksana Proyek

Silakan hubungi Customer Support kami sekarang juga ya!

Semoga bermanfaat, 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *