Info Pengurusan Bank Garansi Proses Mudah di Jombang – Secara umum, Bank Garansi adalah suatu bentuk jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit atas permintaan nasabahnya (Principal) yang mana akan mengakibatkan kewajiban membayar klaim dari pihak bank ke pihak penerima jaminan (Obligee) apabila nasabah yang dijaminnya melakukan tindak wanprestasi atas perjanjian pokok (kontrak) yang berlaku.
Contoh Bank Garansi
Nah, berikut ini ada contoh Bank Garansi :
KOP BANK
JAMINAN BANK
(BANK GARANSI)
Nomor : ______________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ______________
Jabatan : ______________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama Perusahaan :______________
Berkedudukan di : ______________
NPWP : ______________
Alamat : ______________
Telepon : ______________
Faksimile dan Email : ______________
yang selanjutnya disebut Bank, berjanji dan menjamin:
Nama : ______________
NPWP : ______________
NIPER : ______________
Alamat : ______________
Telepon : ______________
Faksimili : ______________
yang selanjutnya disebut Terjamin, dengan melepaskan hak istimewa untuk menuntut supaya barang-barang Terjamin lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya yang oleh undang-undang diberikan kepada Bank sesuai dengan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, termasuk juga haknya untuk terlebih dahulu mendapat pembayaran piutang, akan membayar segera dan sekaligus kepada ______________ uang paling banyak sebesar Rp ______________ (______________), apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban pabean atas:
kegiatan kepabeanan : ______________
dokumen sumber : ______________
Klaim atas Jaminan Bank ini harus telah selesai diajukan oleh ______________ dan diterima oleh Bank dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo Jaminan Bank ini dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan. Pembayaran atas klaim Jaminan Bank ini dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Pencairan Jaminan dengan ketentuan:
- disetorkan ke Kas Negara sejumlah yang tertera dalam Surat Pencairan Jaminan; dan
- apabila terdapat sisa dari penyetoran tersebut pada huruf a, dikembalikan kepada Terjamin.
Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan, Bank tidak menerima Surat Pencairan Jaminan dari ______________, Bank tidak bertanggung jawab lagi atas pembayaran dimaksud (batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada Terjamin).
Penyesuaian Jaminan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean. Jaminan Bank ini berlaku terhitung mulai tanggal ______________ sampai dengan tanggal ______________ (jatuh tempo Jaminan Bank).
Dibuat dan ditandatangani di ______________ pada tanggal ______________.
Ttd + materai
Nb : format diatas hanyalah contoh saja. Format Bank Garansi tiap bank berbeda. Hal ini juga menyesuaikan kebijakan tiap bank dan juga menyesuaikan dengan kebutuhan Anda. Untuk info lebih lanjut, Anda bisa menghubungi bank penerbit jaminan pilihan Anda.
PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan Informasi mengenai Info Pengurusan Bank Garansi Proses Mudah di Jombang.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Info Lainnya :