Definisi Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) – Jaminan yang diedarkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee jika Principal akan mampu kembalikan uang muka yang sudah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pendanaan project.
Bila Principal tidak berhasil melakukan kerjanya dan karena itu uang muka tidak dapat dibalikkan maka Surety Company akan kembalikan uang muka pada Obligee sebesar tersisa uang muka yang belum dibalikkan (jumlahnya uang muka yang diterima Principal, dikurangkan dengan angsuran/tahap pembayaran prestasi) maksimal sebesar nilai jaminan. Jumlahnya uang muka yang ditanggung oleh Surety Company akan menyusut pas dengan angsuran pengembalian uang muka yang sudah dibayarkan oleh Principal pada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memangkas cicilan uang muka dari Principal dalam tiap-tiap pembayaran term tidaklah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 di mana untuk mempermudah banyak pebisnis (Principal) dengan tujuan untuk membuat lancar pendanaan project.
Definisi Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan uang muka yang diedarkan oleh Perusahaan Asuransi / Surety bond/bank garansi Company untuk jamin Obligee (Pemilik/Pemberi Kerja) jika Principal (Pelaksana/yang menerima Tugas) akan mampu kembalikan uang muka yang sudah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, bermaksud untuk membuat lancar pendanaan project.
Bila Principal atau pelaksana/yang menerima tugas tidak berhasil dalam melakukan pekerjaaannya hingga uang muka yang sudah diberikan tidak dapat dibalikkan pada Obligee ,maka Surety Company (Penjamin) akan kembalikan uang muka pada Obligee sebesar tersisa uang muka yang belum dibalikkan (jumlahnya uang muka yang diterima Principal, dikurangkan dengan cicilan/tahap pembayaran prestasi) maksimal sebesar nilai jaminan. Jumlahnya uang muka yang ditanggung oleh Surety Company akan menyusut sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang sudah dibayarkan oleh Principal pada Obligee.
Jaminan ini beralaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 di mana untuk mempermudah pebisnis (Principal) membuat lancar pendanaan project.Besarnya nilai jaminan merupakan persentase tertentu dari nilai kotrak project tersebut, adalah sejumlah 30% dari nilai kontrak project.
Bila pada saat jatuh termin, pembayaran uang muka itu belum dibalikkan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka bisa diperpanjang pas dengan persetujuan di antara Obligee dan Principal.
Janji Surety dan Prinsipal untuk kembalikan uang muka yang berbentuk progress pekerjaan sudah diterima oleh Prinsipal sesuai ketetapan dalam kontrak pekerjaan.
Peranan Jaminan Uang Muka merupakan jadi persyaratan bila Prinsipal ambil uang muka untuk arah membuat lancar pendanaan project yang diselesaikannya dan jadi Jaminan bila Prinsipal tidak berhasil melakukan tugas hingga tidak bisa kembalikan uang muka yang sudah diterimanya (berbentuk progress tugas).
Berkaitan dengan ketidakberhasilan principal dalam kembalikan uang muka yang telah diterimanya, Obligee bisa ajukan claim pada Surety dengan nilai sebesar kerugian yang dialami oleh Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Document pendukung untuk ajukan Jaminan Uang Muka merupakan Kontrak Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Principal dan Obligee. Adapun besaran nilai jaminan merupakan sejumlah 20% – 30% dari nilai kontrak. Dalam Document simpatisan itu mesti mengaturJaminan Uang Muka, Nilai Jaminan, Periode waktu jaminan dan periode waktu pekerjaan.
Demikian artikel tentang Definisi Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)