Jaminan Pemeliharaan Fungsi dan Ketentuan (Maintenance Bond)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah surat jaminan yang fungsinya untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan, yang diberikan penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya. untuk memperbaiki kerusakan – kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan di dalam kontrak. Miantenance Bond ini tidak digunakan dalam Jasa Konsultasi dan Pengadaan Barang. Jaminan Pemeliharaan berlaku mulai …
Jaminan Pemeliharaan Fungsi dan Ketentuan (Maintenance Bond) Selengkapnya »