Jaminan Bank Garansi dan Surety Bond

Bank Garansi Dalam Proyek konstruksi

Bank Garansi Dalam Proyek konstruksi. Pada proyek konstruksi, bank garansi merupakan agunan yang kerap dipersyaratkan, baik sang pemilik proyek (bowheer) kepada kontraktor atau oleh kontraktor pada subkontraktor/vendor. persyaratan bank garansi dapat dimintakan dalam setiap fase proyek, baik pada tahap tender/bidding (bank garansi jaminan tender/bid bond), tahap aplikasi pekerjaan (bank garansi agunan aplikasi/performance bond), tahap masa pemeliharaan (bank garansi buat masa pemeliharaan/maintenance bond). selain mengacu pada fase proyek, bank garansi bisa pula dikaitkan menggunakan ketentuan pembayaran seperti bank garansi jaminan uang muka (advance payment bond) & bank garansi buat mengubah pembayaran yang ditahan/retensi (retention bond). walaupun bank garansi bukan suatu hal yg asing dalam proyek konstruksi, tidak seluruh pihak memahami pengaturan maupun fungsi menurut bank garansi itu sendiri sebagai akibatnya kerap pada praktiknya bank garansi tidak dapat berfungsi secara maksimal sinkron dengan tujuan pengadaannya.

bank garansi sendiri dalam hakikatnya adalah suatu garansi pada bentuk warkat yg diterbitkan oleh bank yg mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi jika pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi) (pasal 1 ayat (tiga) alfabet (a) surat keputusan direksi bank indonesia no. 23/88/kep/dir lepas 18 maret 1991) atau dengan kata lain agunan berdasarkan bank penerbit kepada penerima bank garansi (beneficiary) bahwa pemberi bank garansi (applicant) akan memenuhi kewajibannya. mengacu dalam hakikat dari bank garansi, sesungguhnya bank garansi merupakan perjanjian turunan (accessoir) berupa perjanjian penanggungan (borghtocht) sebagaimana diatur dalam buku ketiga bab xvi pasal 1820 hingga dengan pasal 1850 kitab undang-undang aturan perdata (kuhperdata).

tetapi demikian ketentuan dalam kuhperdata hanya mengatur perihal pertanggungan secara umum & dampak hukum dari suatu pertanggungan. sang karenanya dibutuhkan suatu anggaran yang bersifat teknis buat menjadi pedoman bagi bank pada menerbitkan bank garansi. untuk menjawab kebutuhan tersebut, keluarlah surat edaran direksi bank indonesia terkait bank garasi di mana anggaran terakhir mengacu dalam surat edaran direksi bank indonesia no. 23/7/uku lepas 18 maret 1991 tentang anugerah garansi sang bank (selanjutnya disebut “se bi”) menjadi aturan pelaksana berdasarkan undang-undang perbankan.

mengacu dalam pengertian bank garansi di atas, dalam penerbitan suatu bank garansi akan terdapat tiga pihak yg terlibat yaitu pemberi bank garansi (applicant), bank penerbit, dan penerima bank garansi (beneficiary). buat pengajuan permohonan penerbitan bank garansi, applicant mengajukan permohonan pada bank penerbit. selanjutnya bank penerbit, sinkron asas kehati-hatian pada ketentuan perbankan, akan melakukan evaluasi atas bonafitas dan reputasi applicant. sebagai kontra bank garansi, bank garansi dapat dicover dengan setoran agunan 100% menurut nilai nominal bank garansi oleh applicant kepada bank penerbit, menggunakan fasilitas penerbitan menggunakan setoran jaminan kurang berdasarkan 100% selesainya bank penerbit menganalisa kelayakan kredit applicant, adanya counter guarantee yg diterbitkan bank lain atau menggunakan memberikan agunan bentuk lain berupa corporate guarantee, tanah, bangunan dan mesin-mesin. selanjutnya, buat setiap penerbitan bank garansi, applicant akan dikenakan porto sesuai ketentuan dalam masing-masing bank.

dalam hal permohonan applicantdisetujui, bank penerbit akan menerbitkan bank garansi dengan menggunakan format bank garansi yang disediakan oleh bank atau menggunakan format bank garansi yang ditetapkan oleh beneficiary. dalam umumnya, buat menjaga kepentingan beneficiary, kerapkali beneficiary sudah menentukan sendiri format bank garansi yg didalamnya akan memuat klausula – klausula yg sekiranya dapat mejaga kepentingan beneficiary tadi. bila dipengaruhi bahwa bank garansi diterbitkan dengan memakai format beneficiary, maka akan terjadi korespondensi antara bank penerbit dengan beneficiary, melalui applicant, terkait review dari bank penerbit atas format tadi. review sang bank penerbit atas format bank garansi beneficiary timbul buat memastikan ketentuan didalamnya sudah memenuhi ketentuan mengenai persyaratan minimal yg tercantum pada se bi. proses korespondensi ini kerap memakan waktu sehingga perlu diperhitungkan sang applicant dalam menentukan saat penyerahan bank garansi pada beneficiary.

dari se bi, suatu bank garansi sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:

  • judul “garansi bank” atau “bank garansi”
  • nama dan alamat bank penerbit
  • lepas penerbitan
  • transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
  • jumlah uang yg dijamin bank penerbit
  • tanggal mulai berlaku & berakhir;

menjadi suatu perjanjian accessoir, maka bank garansi berakhir lantaran:

  • berakhirnya perjanjian pokok; atau
  • berakhirnya bank garansi sebagaimana ditetapkan pada bank garansi itu sendiri; atau
  • penegasan batas saat pengajuan klaim;

batas saat pengajuan klaim yang diperkenankan adalah sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya bank garansi tadi.

pernyataan bahwa penjamin (bank penerbit) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita dan menjual benda-benda si berutang untuk melunasi hutangnya sebagaimana dinyatakan pada pasal 1831 kuhperdata atau pernyataan bahwa penjamin (bank penerbit) melepaskan hak istimewanya buat menuntut agar benda-benda si berutang lebih dulu disita & dijual sinkron menggunakan pasal 1832 kuhperdata. ketentuan ini dipersyaratkan buat dicantumkan supaya memberikan kepastian hukum.

dengan demikian, dikarenakan se bi hanya memuat kondisi minimal yang tercantum dalam suatu bank garansi, maka pihak-pihak yg terlibat pada penerbitan bank garansi bisa melakukan pengaturan lain sepanjang nir bertentangan menggunakan syarat minimal tersebut. tetapi demikian, untuk memberikan kepastian aturan, terdapat 2 (2) ketentuan yg tidak boleh dicantumkan dalam bank garansi sebagaimana diatur dalam se bi yaitu:

  • kondisi-syarat yg terlebih dahulu harus dipenuhi buat berlakunya bank garansi (conditional);
  • ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah/dibatalkan secara sepihak (revocable).

menurut sisi applicant, klausula dalam bank garansi haruslah dipahami dan diperhatikan secara cermat agar nir mengakibatkan kerugian bagi applicant pada lalu hari. contohnya apakah dalam bank garansi tadi mencantumkan bahwa buat proses klaim pencairan bank garansi, dokumen yang diharapkan hanya sight draft (draft yang dibayarkan sesaat setelah ditunjukan) tanpa adanya pernyataan bahwa applicant sudah melakukan wanpretasi atau adanya klausula yang menyatakan bahwa bank garansi dapat dialihkan pada pihak lain (transferable).

bila bank garansi sudah disetujui buat diterbitkan & asli bank garansi telah disampaikan kepada beneficiary, maka selanjutnya merupakan memastikan penggunaan bank garansi sebagaimana tujuan diterbitkannya. dalam hal kewajiban applicant sudah diselesaikan dan dapat diterima menggunakan baik sang beneficiary sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian utama atau dalam hal perjanjian utama berakhir bukan lantaran adanya kesalahan atau kelalaian applicant, maka jaminan bank garansi berakhir & bank garansi akan dikembalikan oleh beneficiary pada applicant. selain itu, bank garansi bisa berakhir sinkron menggunakan periode keberlakuan bank garansi yg tercantum pada bank garansi tersebut.

namun, dalam hal aplikasi perjanjian utama oleh applicant nir berjalan sebagaimana yang disepakati karena kesalahan applicant, maka beneficiary bisa mengajukan klaim pencairan bank garansi kepada bank penerbit. buat memastikan bahwa klaim tersebut bisa dilakukan tanpa kendala, maka semenjak awal beneficiary wajib melakukan langkah-langkah preventif. langkah awal yg wajib diperhatikan merupakan pastikan bahwa perjanjian utama sudah memuat hal-hal apa saja yang diklasifikasikan menjadi wanprestasi. harap diingat bahwa bank garansi merupakan perjanjian accesoir & nir terdapat di dalamnya hal-hal yg menjadi kondisi wanprestasi berdasarkan applicant.

selanjutnya, perhatikan mengenai keaslian bank garansi & bonafiditas bank penerbit buat mencegah bank garansi yg diterima merupakan bodong/palsu. keliru satu perkara bank garansi bodong yang terungkap ke media merupakan perkara bank garansi bodong/palsu yg tertulis diterbikan oleh bank mandiri senilai rp.2,6 milyar yang baru terindikasi saat pihak beneficiary, departemen pekerjaan generik, bermaksud mencairkan bank garansi jaminan pelaksanaan berdasarkan pihak applicant, pt. setdco intrinsic nusantara, buat proyek pembangunan jalan tol pandaan–malang. bank garansi bodong/palsu dapat diantisipasi menggunakan menentukan bank penerbit yang dipercaya oleh beneficiary & langkah selanjutnya merupakan mengkonfirmasi keabsahan bank garansi pada bank penerbit ketika beneficiary mendapat bank garansi tadi.

sebagai langkah terakhir, beneficiary harus memastikan validitas keberlakuan jangka ketika bank garansi. dalam kontrak konstruksi, kerap dicantumkan klausula bahwa apabila terjadi perpanjangan jangka saat pekerjaan maka applicant wajib buat menyerahkan perpanjangan bank garansi kepada beneficiary. buat itu, beneficiary hendaknya selalu memonitor jangka saat bank garansi. diperlukan menggunakan langkah-langkah tersebut pada atas, baik menurut sisi applicant juga sisi beneficiary, bank garansi bisa memenuhi manfaatnya sebagai suatu agunan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *