jasa bank garansi jaminan uang muka proyek

ASURANSI UNTUK JAMINAN PELAKSANAAN

ASURANSI UNTUK JAMINAN PELAKSANAAN
ASURANSI UNTUK JAMINAN PELAKSANAAN

ASURANSI UNTUK JAMINAN PELAKSANAAN

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan  Pelaksanaan  adalah surat yang berfungsi untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan kontrak, penyedia harus memberikan jaminan pelaksanaan PPK pada saat setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan masa berlaku sejak  tanggal Kontrak sampai  serah  terima Barang/Jasa  Lainnya atau  serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.ASURANSI UNTUK JAMINAN PELAKSANAAN

Kecuali untuk Pengadaan Jasa Konsultansi, Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan  dapat diminta kepada Penyedia Jasa  Lainnya untuk Kontrak  dengan nilai kontrak yang sama, kecuali untuk Pengadaan Jasa  Lainnya  dimana  aset  Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna.

Besaran  nilai  Jaminan   Pelaksanaan  adalah  sebesar 5%  (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau untuk   sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk nilai  penawaran  terkoreksi  dibawah  80% (delapan   puluh  perseratus) dari nilai  total  HPS.

Jaminan  Pelaksanaan  berlaku  sejak  tanggal Kontrak sampai  serah  terima Barang/Jasa  Lainnya atau  serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:

penyerahan Barang/Jasa Lainnya   dan  Sertifikat Garansi; atau

penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar  5% (lima  perseratus)  dari  nilai  Kontrak  khusus  bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.  

 

Ada bebebrapa asuransi atau bank yang bisa mengcover asuransi untuk jaminan pelaksanaan 

Bank penerbit

BANK BRI,BANK BNI,BANK MANDIRI, BANK BCA,BANK BUKOPIN,BANK ICB BUMIPUTRA,BANK MUTIARA,BANK DKI,BANK BJB,BANK SUMSEL,BANK BENGKULU, BANK KALTIM,BANK LAMPUNG,BANK SULUT,BANK IXIM.DLL

Asuransi penerbit.

ASURANSI ASKRINDO,ASURANSI ASEI,ASURANSI JASINDO,ASURANSI SINARMAS ,ASURANSI BUMIDA,ASURANSI ACA,ASURANSI BOSOWA,ASURANSI ASKRIDA,ASURANSI RAYA,ASURANSI HIMALAYA DLL.

Jaminan Pelaksanaan dalam Pengadaan Barang Jasa

 
Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa membutuhkan Jaminan Pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat diselesaikan dengan baik. Jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan adalah sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Tapi kalau kontraknya kurang dari 80% HPS maka Jaminan pelaksanaannya harus 5% dari HPS nya.

Jaminan Pelaksanaan harus diberikan oleh penyedia ketika akan ditandatanganinya kontrak pengadaan barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen tidak akan tandatangan kontrak bila jaminan penawaran belum diberikan penyedia. Jaminan pelaksanaan dapat dikeluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, tetapi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lebih menyukai jaminan dari bank umum.


Jaminan pelaksanaan akan digunakan atau dicairkan apabila penyedia melanggar persyaratan di dalam kontrak pengadaan barang jasa atau adanya wan prestasi. Jaminan penlaksanaan harus dapat dicairkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak dikeluarkannya surat permintaan pencairan dari PPK. Atau apabila terjadi keterlambatan maka jumlah denda tidak boleh melebih dari nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5%.

PT.MITRA BMS INSURANCE

Jl.guntur no.2 lt 2 setiabudi jakarta selatan1

Divisi Penjamin : SIRAT
Email    : Siratbms90@gmail.com
Mobile  : 0812 9385 5599

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *