asuransi jaminan pelaksanaan proyek Suatu proyek pemerintah atau swasta daerah atau nasional biasa nya pasti mebutuhkan untuk jaminan pelaksanaan proyek baik itu dari asuransi atau dari bank maka kami PT.MITRA BMS INSURANCE
Surety Bond menjamin obligee bahwa prinsipal pemegang Performance Bond akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang ditawarkan kepada obligee sesuai dengan bunyi perjanjian. Bila tidak, surety akan menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai pada batas jumlah yang diperjanjikan sebagai jaminan.
Pada umumnya Performance Bond/jaminan pelaksanaan ini akan diikuti oleh jaminan-jaminan lain yang berhubungan, seperti Maintenance Bond
Dalam proyek konstruksi, bank garansi merupakan jaminan yang kerap dipersyaratkan, baik oleh pemilik proyek (bowheer) kepada kontraktor atau oleh kontraktor kepada subkontraktor/vendor. Persyaratan bank garansi dapat dimintakan pada setiap fase proyek, baik pada tahap tender/bidding (bank garansi jaminan tender/bid bond), tahap pelaksanaan pekerjaan (bank garansi jaminan pelaksanaan/performance bond), tahap masa pemeliharaan (bank garansi untuk masa. asuransi jaminan pelaksanaan proyek
pemeliharaan/maintenance bond). Selain mengacu pada fase proyek, bank garansi dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pembayaran seperti bank garansi jaminan uang muka (advance payment bond) dan bank garansi untuk mengganti pembayaran yang ditahan/retensi (retention bond). Walaupun bank garansi bukan suatu hal yang asing dalam proyek konstruksi, tidak semua pihak memahami pengaturan maupun fungsi dari bank garansi itu sendiri sehingga kerap dalam praktiknya bank garansi tidak dapat berfungsi secara maksimal sesuai dengan tujuan pengadaannya.
Bank garansi/surety bond sendiri pada hakikatnya merupakan suatu garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi) (Pasal 1 ayat (3) huruf (a) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991) atau dengan kata lain jaminan dari Bank Penerbit kepada Penerima Bank Garansi (Beneficiary) bahwa Pemberi Bank Garansi (Applicant) akan memenuhi kewajibannya. Mengacu pada hakikat dari bank garansi, sesungguhnya bank garansi merupakan perjanjian turunan (accessoir) berupa perjanjian penanggungan (borghtocht) sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab XVI Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Namun demikian ketentuan dalam KUHPerdata hanya mengatur perihal pertanggungan secara umum dan akibat hukum dari suatu pertanggungan. Oleh karena itu diperlukan suatu aturan yang bersifat teknis untuk menjadi