Apa Saja Jaminan Pemeliharaan dan Manfaatnya ? adalah suatu jenis jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin (Pihak yang berperan sebagai penjamin, bisa berupa Surety Company atau Bank) dan ditujukan untuk Obligee (Penerima Jaminan/ Pemilik Proyek) atas permintaan nasabahnya (Principal/ Pihak Terjamin/ /Perusahaan Kontraktor/ Perusahaan Pengadaan Barang/Jasa/ Penyedia) sebagai bukti atas kesanggupan Principal untuk memperbaiki kerusakan setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku.
Jaminan ini disebut juga sebagai Jaminan Retensi (Retention Bond), Warranty Bond, atau Maintenance Bond. Dapat dikeluarkan oleh Surety Company dalam bentuk Surety Bond atau oleh bank dalam bentuk Bank Garansi.
Jaminan ini dapat dicairkan apabila Principal melakukan tindak wanprestasi dengan tidak melakukan kewajibannya untuk menjalankan masa pemeliharaan atas suatu pekerjaan.
Apa Saja Jaminan Pemeliharaan dan Manfaatnya
Manfaat:
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya penerbitan Jaminan ini, diantaranya adalah :
Bagi Principal :
- Sebagai bukti atau jaminan pada Obligee bahwa Principal akan melakukan pemeliharaan atas proyek yang telah selesai dikerjakan.
- Dengan adanya Surat Jaminan ini. Maka Principal bisa menerima 100% pembayaran proyek (termasuk didalamnya ada jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai proyek).
- Menambah keyakinan dan kepercayaan Obligee.
Bagi Obligee :
- Sebagai jaminan bahwa Principal akan memenuhi tugas pemeliharaannya setelah proyek selesai dibangun. Pemeliharaan tersebut tentunya meliputi perbaikan-perbaikan atas kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan kontrak yang berlaku.
- Meminimalisir resiko dan kerugian finansial yang ditanggung Obligee apabila ternyata Principal melakukan tindak wanprestasi dan tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan sesuai dengan kontrak yang berlaku.
- Sebagai proteksi/tambahan untuk Obligee.
Beberapa Hal Mengenai Jaminan Pemeliharaan
- Besaran nilai jaminan? 5-10% dari nilai proyek atau sesuai ketentuan.
- Masa berlaku jaminan? 6-12 bulan atau sesuai periode pemeliharaan yang disepakati.
- Jaminan dapat dicairkan apabila? Principal melakukan tindak wanprestasi dengan tidak melakukan kewajibannya untuk menjalankan masa pemeliharaan atas suatu pekerjaan. Jika hal ini terjadi, maka Obligee dapat menyampaikan dokumen pendukung klaim pada pihak Penjamin. Dokumen tersebut adalah : Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee, Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak, Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan, dan Asli sertifikat Maintenance Bond.
- Dasar Pengajuan Jaminan Pemeliharaan? Berita Acara Serah Terima.
- Pembayaran Klaim Jaminan ini akan dilakukan oleh Pihak Penjamin dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kedua belah pihak, yakni Principal dan Obligee tidak dalam keadaan yang bersengketa yang yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri.
- Tindak wanprestasi yang dilakukan oleh Principal terjadi dalam kurun waktu jaminan.
- Pembayaran pencairannya dilakukan setinggi-tingginya sesuai dengan apa yang tertera dalam sertifikat jaminan.
- Apabila nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan dalam kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi-tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
- Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee/sesuai ketentuan yang berlaku. Selamat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap.
Demikian artikel tentang Apa Saja Jaminan Pemeliharaan dan Manfaatnya!
Ingin Konsultasi ?
Anda butuh informasi lebih lanjut mengenai Jaminan ini? Atau Anda ingin menerbitkan Retention Bond tapi masih bingung mengenai prosedurnya? Maka, Anda bisa menghubungi kami sekarang juga!
Kami akan membantu Anda dalam menerbitkan berbagai jenis Surety Bond/Bank Garansi sesuai dengan kebutuhan Anda! Kontak kami Klik disini